Senin 10 Dec 2018 15:39 WIB

Kementerian LHK Serahkan Alat Pengolah Emas Nonmerkuri

Fasilitas menggunakan sianida sebagai pengolah emas yang lebih ramah lingkungan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan bantuan alat pengolah dengan teknologi ramah lingkungan kepada kelompok penambang di Dezsa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong, Banten, Senin (10/12).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan bantuan alat pengolah dengan teknologi ramah lingkungan kepada kelompok penambang di Dezsa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong, Banten, Senin (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan bantuan alat pengolah dengan teknologi ramah lingkungan kepada kelompok penambang di Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong, Banten, Senin (10/12). Fasilitas dengan anggaran Rp 1,6 miliar ini menggunakan sianida sebagai bahan pengolah emas, yang diyakini lebih ramah lingkungan dibanding dengan bahan biasanya yakni merkuri.

Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (PB3) Kementerian LHK Yun Inisiani mengatakan, proyek alat pengolahan ramah lingkungan ini sudah berjalan pada 2017. Tapi, proses serah terima baru dilakukan pada akhir 2018.

"Kami lakukan bersama dengan stakeholder lain seperti BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi)," tuturnya saat memberikan sambutan.

Yun menjelaskan, pemilihan Desa Lebaksitu sebagai pilot project dikarenakan memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, memiliki perizinan sebagai area pertambangan dan masyarakat ingin belajar. Sebab, mengubah kebiasaan petambang dari menggunakan merkuri ke sianida bukanlah perkara mudah.

Yun mengatakan, memberikan pemahaman kepada masyarakat terus diupayakan. Pasalnya, merkuri merupakan salah satu bahan kimia di pengolahan emas skala kecil (pesk) yang mengancam terhadap kesehatan dan lingkungan. "Karena mereka memiliki satu sifat yang menetap di alam, tubuh dan sebagainya," ucapnya.

Alat pengolahan ini memiliki kapasitas 1.500 kilogram emas per batch atau per satu kali proses. Setidaknya, dibutuhkan waktu lima hari untuk mengolah emas dengan melalui lima proses. Yakni proses kominusi, pelindian, recovery emas, peleburan emas dan pengolahan limbah. Pada akhir proses, sisa sianida kemudian diolah sebelum dibuang lingkungan sesuai baku mutu yang aman secara lingkungan.

Yun menjelaskan, menghilangkan merkuri pada penambangan emas ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) Nomor 11 Tahun 2017.

Tapi, merkuri tidak bisa semata dihilangkan tanpa memikirkan alternatif. Oleh karena itu, Kementerian LHK dengan beberapa stakeholder, seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terus berupaya mengembangkan teknologi ramah lingkungan dibanding dengan proses sianidasi.

Dengan pertimbangan keekonomian, Yun menambahkan, maka sampai saat ini, proses sianidasi terpilih sebagai best practice technology. "Dari berbagai kajian, sianida sendiri memberikan keuntungan lebih efisien dibanding menggunakan merkuri," ucapnya.

Staf Rekayasa BPPT Widi Brotokusumo mengatakan, efisiensi yang dimaksud adalah kuantitas emas sebagai output. Kalau dengan sianida, efisiensi dapat di atas 90 persen, sementara tingkat efisiensi merkuri hanya 40 persen atau bahkan kurang.

Dengan begitu, penambang dan pengusaha bisa mendapatkan keuntungan yang lebih. Misalnya, dalam satu batu mengandung 10 gram emas, ketika diolah dengan merkuri, emas yang keluar hanya empat gram. "Sedangkan, kalau sianida bisa sampai sembilan gram," ujarnya.

Tapi, Widi menegaskan, efisiensi tersebut hanya untuk biji tertentu. Oleh karena itu, penambang harus mendapatkan edukasi mengenai sifat atau karakteristik batuan yang memang menghasilkan output lebih maksimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement