Senin 10 Dec 2018 15:29 WIB

Penertiban Alat Peraga Kampanye Caleg

Penertiban sesuai peraturan KPU tentang pelarangan memasang APK di jalan protokol.

Petugas Satpol PP membongkar paksa Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan protokol Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (10/12).
Foto: Antara/Rahmad
Petugas Satpol PP membongkar paksa Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan protokol Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Petugas Satpol PP membongkar paksa Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan protokol Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (10/12).

Panwaslu dan Satpol PP dibantu aparat Kepolisian melakukan penertiban APK Caleg dan Parpol pemilu 2019 yang dipasang di kawasan "white area" sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan memasang APK di jalan protokol.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement