Senin 10 Dec 2018 06:31 WIB

Pemerintah Wajib Betulkan Jalan Rusak

Warga diimbau waspada terhadap jalan rusak.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Muhammad Hafil
Jalan Rusak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jalan Rusak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban jiwa. Terlebih di musim hujan ini.

Pengamat Transportasi, Djoko Susilo, mengatakan, penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan. "Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," ujarnya , Ahad ( 9/12).

Djoko menambahkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang tercamtum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Pasal 24: Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Dalam hal itu belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Sementara itu, pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian, kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Maka berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.

Menurutnya, pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana. " Agar jalanan lalu lintas yang digunakan masyarakat baik dan tahan lama serta aman penggunaannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement