Ahad 09 Dec 2018 20:20 WIB

Jelang Nataru, Kemenhub Lakukan Pembatasan Truk

Keputusan final akan diumumkan besok.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Dwi Murdaningsih
Truk pengangkut sampah melintas di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Truk pengangkut sampah melintas di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan kesepakatan adanya pembatasan truk jelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Namun hal ini masih dalam pembahasan dengan Asosiasi, Direktorat Jenderal Hubungan Darat dan BPTJ.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, mereka masih dalam pembahasan menentukan berapa lama waktu pembatasan diberlakukan.

"Besok (keputusan) final. Berapa hari, jam berapa dan segala macam saya serahkan kepada mereka," ujarnya saat melakukan kunjungan di Tanjung Priok, Ahad (9/12).

Pembahasan lebih insentif berkaitan dengan Over Demension Over Loading (ODOL). Kemenhub pun memberi toleransi hingga setelah Lebaran Juni atau Juli.

"Ya tadinya kan Agustus, tetapi Japek (Jakarta Cikampek; red) kita tidak bisa toleransi. Japek tetap tidak boleh ODOL di sana. Artinya kalo mau ODOL jangan lewat situ, kalo mau lewat Japek jangan ODOL," kata dia.

Namun kemacetan pada malam hari wajar terjadi karena adalah window time. Di window time, ia melanjutkan, pihaknya mempersilahkan para kontraktor bekerja maksimal hingga enam jam.

"Ya apapun saya minta maaf kepada para industriawan, di Japek ini ada kepentingan lain, ada kepentingan umum yang lain jadi kita harus lakukan seperti itu," ujar dia.

Peningkatan penumpang diprediksi terjadi untuk jalur darat mengingat jalan tol dari Jakarta-Surabaya yang sudah operasional.

"Kenaikannya mungkin bisa 15 persen, kalau darat ya. Udara tujuh persen," ujarnya.

Banyak pengguna jalan yang excited untuk mencoba jalan tol. Di Palembang beberap ruas jalan tol juga sudah jadi dan menjadi arena pembuktian pembangunan infrastruktur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement