Ahad 09 Dec 2018 19:40 WIB

Tunjangan Kinerja Polri Jadi 70 Persen

Tunjangan ditujukan untuk mencegah terjadinya korupsi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian  memberikan sambutan saat acara serah terima jabatan  perwira tinggi  Kadiv Humas Polri dan Kapolda Bangka Belitung di  Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan sambutan saat acara serah terima jabatan perwira tinggi Kadiv Humas Polri dan Kapolda Bangka Belitung di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan tunjungan kinerja anggota Polri mencapai 70 persen dari penghasilan yang dibawa pulang. Tinjauan kinerja ditujukan sebagai upaya mencegah terjadinya korupsi.

"Sudah disetujui Bapak Presiden, pada bulan ini sudah diperintahkan untuk dibayar," kata Tito saat meresmikan Klinik Kesehatan Pratama Akpol Semarang di Semarang, Ahad (9/12).

Tunjungan kinerja sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya korupsi tersebut, kata Kapolri, akan dirapel pembayarannya untuk 6 bulan ke belakang. Ke depan, lanjut dia, besaran tunjangan kinerja akan terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen.

"Kalau tunjungan kinerjanya 100 persen, seorang kombes bisa membawa pulang sekitar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per bulan," katanya.

Ia menyebut peningkatan kesejahteraan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja. "Anggota Polri untuk bisa baik harus sejahtera. Uang yang dibawa pulang harus cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement