Ahad 09 Dec 2018 18:55 WIB

Tak Bayar Pajak, 43 Reklame Ilegal di Jakarta Ditertibkan

Operasi penertiban reklame akan dilakukan secara berkala.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ani Nursalikah
Papan reklame yang sudah tersegel di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Papan reklame yang sudah tersegel di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban reklame ilegal baik yang tak punya izin dan belum membayar pajak. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Kusmanto mengatakan, ada 43 reklame yang ditertibkan dengan melakukan pembongkaran di sejumlah titik di wilayah Jakarta.

"Ada 43 reklame dari 60 titik yang ditertibkan sudah mendapatkan surat peringatan satu, dua, tiga. Diantaranya yang enggak punya izin dan belum bayar pajak," ujar Kusmanto saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (9/12) sore.

Ia mengatakan, 6 Desember merupakan hari terakhir bagi mereka untuk membayar pajak reklame tersebut. Akan tetapi, hingga tanggal jatuh tempo tersebut pajak tidak segera dibayarkan sehingga Satpol PP melakukan penerbitan berupa penindakan pembongkaran reklame.

Kusmanto menjelaskan, operasi penertiban reklame dilakukan bersama Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk pencabutan izin, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk pemberian peringatan melalui stiker (backdrop). BPAD Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penghapusan aset.

Selanjutnya, BPRD Provinsi DKI Jakarta mengurus pelunasan pajak. Penertiban reklame ini juga melibatkan kerja sama dan kolaborasi dengan KPK RI, Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kusmanto menyebut, penertiban reklame sudah dilakukan di beberapa titik seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan S Parman, serta Jalan Rasuna Said. Ia juga mengatakan, operasi penertiban reklame akan dilakukan secara berkala.

"Iya, sisanya itu akan kami tertibkan, tahun depan ada 130 reklame (yang akan ditertibkan)," kata Kusmanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement