Ahad 09 Dec 2018 18:04 WIB

Temuan Ribuan KTP-El, Dinas Dukcapil DKI Sulit Dikonfirmasi

Ribuan KTP-el ditemukan di Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/12).

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: dok. Republika
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhani Sukma, masih enggan dimintai keterangan terkait temuan ribuan KTP-el yang diduga dibuang di Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga belum mau berkomentar lebih lanjut soal kasus ini.

Hingga berita ini ditulis, Dhani belum mau menjawab pertanyaan media. Dihubungi lewat sambungan telepon dan pesan singkat sejak Ahad (9/12) siang, Dhani belum memberikan respons.

Sementara saat media mencoba mengklarifikasi kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh, yang bersangkutan justru merekomendasikan untuk meminta keterangan kepada Dhani Sukma.  "Untuk masalah KTP-el yang di Duren Sawit, ditangani langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta," ujar Zudan lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Ahad.

Namun, Zudan memastikan pihaknya sudah memberikan pendampingan kepada Dukcapil DKI Jakarta soal kasus ini. "Belum (belum dapat penjelasan dari Dukcapil  DKI Jakarta). Saya belum kontak lagi kepada Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta. Sejak kemarin tim kami sudah turun untuk memberikan pendampingan hingga selesai, " katanya.

Sementara itu, Kapolsek Duren Sawit. Kompol Suhut, mengatakan kasus temuan ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak Sabtu (8/12). Polsek Duren Sawit sudah meminta keterangan kepada sejumlah anak yang menemukan ribuan KTP-el itu.

Kemudian, Ketua RW 11, Ipit Soeparno, yang melaporkan kejadian itu juga sudah dimintai keterangan. Menurutnya, KTP-el yang ditemukan pada Sabtu siang itu sudah tidak berlaku.

"Hanya sekarung KTP-el.  Itu sudah expired sih. Ada yang berlaku hingga 2017, ada yang 2018 tapi expired juga. Kan KTP-el sekarang kan yang berlalu seumur hidup itu kan. Nah kalau itu tidak, KTP-el itu ada masa berlakunya tahun sekian, tahun sekian. Begitu," jelasnya.

Penjelasan Suhut sebenarnya senada dengan informasi yang disampaikan Ipit Soeparno. Menurut Ipit, KTP-el yang ditemukan memiliki masa berlaku antara 2016-2019.

"Ada juga yang berlaku seumur hidup," ujarnya.

Namun, jika merujuk kepada Surat Edaran (SE) Mendagri, Nomor 470/269/SJ pada 29 Januari 2016 lalu, menyebutkan masa berlaku KTP-el yang sudah habis tidak perlu mengurus kembali. Adapun kutipan dari SE yang ditandangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, itu yakni :

 “Bagi Anda yang masa berlaku KTP elektronik habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya. KTP elektronik yang sekarang dibagikan, masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup. Namun untuk yang sudah kedaluarsa pun masih sah dan tetap berlaku. Jadi Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan KTP elektronik sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun,”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement