REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua artis dangdut ternama, yakni Via Vallen dan Nella Kharisma, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kosmetik ilegal. Keduanya diperiksa lantaran menjadi bagian dari enam artis yang menjadi endorse kosmetik kecantikan ilegal tersebut.
"Polda Jawa Timur menjadwalkan hari Rabu dan Kamis minggu depan akan memanggil beberapa artis yang menjadi endorse produk ini. Di antaranya, Via Vallen dan Nella Kharisma," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/12).
Sebelumnya, Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL (26) yang merupakan perajin kosmetik kecantikan ilegal dengan merek Derma Skin Care Beauty.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan mengungkapkan, perajin yang sudah dua tahun menjalankan usahanya ini biasa beroperasi di Kabupaten Kediri.
Yusef mengungkapkan, untuk mengiklankan atau mempromosikan kosmetik ilegalnya, tersangka meng-endorse artis-artis terkenal, seperti VV, NK, NR, DJ, KB, dan lainnya yang kemudian di-posting di media sosial Instagram sang artis. Tujuannya, untuk meyakinkan konsumen, produk yang dijualnya benar-benar ampuh dalam upaya merawat kecantikan.
"Ya, tujuannya agar masyarakat atau konsumen lebih percaya terhadap produk kosmetik kecantikan ilegal yang diracik tersangka," kata Yusef.
Yusef menjelaskan, kosmetik ilegal yang diproduksi tersangka saat ini sudah tersebar di beberapa kota besar, seperti Surabaya, Yogyakarta, Jakarta, dan lain sebagainya. Saat ini, tersangka juga sudah memiliki sekitar 63 ribu pelanggan dengan omzet mencapai Rp 300 juta per bulan.
Yusef menjelaskan, kosmetik yang diproduksi tersangka bahan bakunya berasal dari berbagai merek kosmetik terkenal, seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sqbun Papaya, Viva Lotion, dan sebagainya. Kemudian, bahan baku tersebut dikemas ulang dan dibuat berbagai produk baik dengan merek yang dibuat sendiri oleh tersangka ataupun menggunakan merek yang sudah beredar.
"Padahal, isinya daripada produk tersebut adalah campuran dari berbagai bahan baku yang tersangka beli dari berbagai merek," ujar Yusef.
Dalam peracikannya juga tersangka menambahkan zat-zat atau bahan-bahan yang belum mendapat izin dari Dinas Kesehatan ataupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari hasil penyidikan, tersangka juga mengakui usahanya tidak memiliki izin, baik izin industri, izin dari BPOM, maupun izin dari dinas kesehatan, dan izin edar.
Yusef mengaku, dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan jenis kosmetik ilegal. Tersangka terancam hukuman dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya, yaitu 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.