Jumat 07 Dec 2018 17:35 WIB

Bekasi Larang Toko Ritel Modern Sediakan Kantong Plastik

Larangan akan berlaku efektif mulai Januari 2019.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nur Aini
Kantong plastik.
Foto: Flickr.com
Kantong plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terhitung Januari 2019 mulai melarang seluruh toko ritel modern menyediakan kantong plastik bagi para konsumen. Seluruh pengusaha ritel modern diminta mendukung program tersebut dalam upaya pengurangan sampah plastik dari rumah tangga.  

Larangan tersebut seiring ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Jumhana Luthfi menyatakan, hingga penghujung tahun pemerintah fokus mensosialisasikan larangan kepada para pemilik ritel.

“Januari 2019 kita mulai. Akan kita kampanyekan bersama Wali Kota supaya jangan sampai sudah kita launching ternyata ritel tidak ikuti,” ujar Jumhana ketika ditemui Republika.co.id di Bekasi, (7/12).

Ia mengakui, sejatinya Kota Bekasi telah lebih dulu mengeluarkan Perwal ketimbang Kota Bogor. Namun, Kota Bogor sejak 1 Desember 2018 justru lebih dulu menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Menurut Jumhana, banyak kendala yang dihadapi Pemkot Bekasi untuk menerapkan kebijakan larangan tersebut.

“Banyak (kendala). Salah satunya harus ada manajemen strategi sebagai pengganti plastik. Tidak mungkin warga belanja di toko ritel tiba-tiba tidak dikasih kantong. Bingung juga,” tuturnya.

Jumhana mengklaim, sejak Perwal diterbitkan, DLH Kota Bekasi telah melakukan serangkaian pertemuan untuk mempersiapkan hal tersebut. Beberapa ritel kategori supermarket bahkan sudah pernah melakukan uji coba dengan tidak menyediakan kantong plastik. Namun, lagi-lagi ritel tidak konsisten dan kembali seperti semula.

Oleh sebab itu, ia menyatakan Pemerintah Kota Bekasi sedang menyusun sanksi bagi setiap toko ritel baik tipe minimarket, supermarket, dan hipermarket yang kedapatan masih menyediakan kantong. Adapun pengawasan toko ritel lewat kerja sama antara DLH dengan Disperindag dan BPPT Kota Bekasi.

“Ketika dia tidak konsisten maka ada sanksi. Kemungkinan ini harus ada aturan lagi, bisa saja nanti berbentu Perda (Peraturan Daerah),” tutur dia.

Berdasarkan data DLH Kota Bekasi, saat ini setidaknya terdapat 200 toko ritel modern yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bekasi. Sementara total sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap hari rata-rata mencapai 1.900 ton. Sebanyak  70-80 persen dari jumlah itu merupakan sampah plastik.

Rencananya, seluruh kantong plastik yang digunakan toko ritel diganti dengan kantong biodegradable. Jumhana mengatakan, kantong biodegradable merupakan kantong plastik ramah lingkungan yang mudah hancur.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat, Hendri Hendarta mengatakan, seluruh anggota Aprindo pada dasarnya mendukung kebijakan larangan penggunaan kantong plastik. Sebab, larangan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Memang di beberapa daerah kami sudah lakukan, tapi untuk di Kota Bekasi saya belum mendapat kabar terkait rencana itu. Tentu saya siap kalau Pemkot Bekasi memanggil,” tutur Hendri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement