REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya hasil temuan dugaan malaadministrasi Ombudsman Republik Indonesia terkait pengusutan kasus penyerangan Novel Baswedan kepada Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun akan mempelajari hasil tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, Polda Metro Jaya adalah pihak yang menangani kasus tersebut. Sehingga, yang bertugas melakukan tindak lanjut terkait temuan Ombudsman itu adalah Polda Metro Jaya.
"Karena sedari awal yang menangani sudah Polda Metro Jaya toh," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/12).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan malaadministrasi tersebut. Polda pun menyatakan akan mempelajari laporan tersebut. "Nanti akan dipelajari apa temuannya, nanti akan djawab dengan waktu 30 hari," kata Argo.
Argo mengklaim, sejauh ini kepolisian sudah melakukan penyelidikan yang sesuai prosedur dalam menyelidiki penyerangan Novel Baswedan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan saksi-saksi. Menurut Argo, kepolisian pun terus melakukan upaya penyidikan.
"Sampai sekarang kami tetap melakukan upaya," kata dia.
"Sampai sekarang pun kita belum dapat informasi kira-kira dari pekerjaan itu apa, masih menunggu kira-kira apa yang dia (Novel) pernah menangani kasus apa, apakah ada perasaan terancam atau tidak," ujar Argo lagi.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan setidaknya menemukan empat malaadministrasi minor. Temuan malaadministrasi tersebut diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan sejak 11 April 2017 sampai dengan September 2018.
Dalam investigasi yang dilakukan Ombudsman, terperiksa meliputi jajaran penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Utara, dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Jaya (Polda Metro Jaya). Malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman terdiri atas empat faktor, di antaranya, aspek penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas penggunaan sumber daya manusia, pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel Baswedan sebagai korban, dan aspek administrasi penyidikan (mindik).
Komisioner Ombudsman Adrianus Meilala, sebanyak 172 personel Polri yang diturunkan tidak efektif. Kemudian, tidak adanya jangka waktu penugasan dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan. Lalu, kurang cermatnya penyidik Polsek Kelapa Gading saat setelah penyiraman air keras juga disoroti Ombudsman. Ombudsman juga menilai Novel kurang kooperatif.
Dua puluh bulan sudah kasus Novel berada dalam penanganan Polda Metro Jaya. Hingga kini bukti-bukti yang diperoleh polisi masih belum bisa menunjukkan titik terang pelaku penyiraman Novel. Meskipun, sketsa wajah terduga pelaku telah dibuat. Polri bahkan sempat meminta bantuan kepolisian Australia, namun hasilnya juga nihil.
Novel Baswedan mengalami penyerangan berupa penyiraman air keras berjenis Asam Sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Ia diserang usai menunaikan Salat Subuh di Masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel pun menjalalani perawatan intensif di Singapura untuk menyembuhkan luka di matanya imbas penyerangan itu.