Jumat 07 Dec 2018 13:09 WIB

Sembilan Jenazah Pekerja Trans-Papua Diserahkan ke Keluarga

Sembilan jenazah korban pembunuhan teridentifikasi adalah karyawan PT Istaka Karya.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Evakuasi jenazah korban penembakan KKB di Nduga, Papua.
Foto: dok. Polda Papua
Evakuasi jenazah korban penembakan KKB di Nduga, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim gabungan TNI-Polri telah mengevakuasi 16 jenazah korban penembakan di puncak Kabo ke Timika, Papua. Sembilan jenazah di antaranya telah diidentifikasi dan merupakan karyawan PT Istaka Karya.

Wakil Kepala Penerangan Daerah Militer XVII Cenderawasih Letkol Infanteri Dax Sianturi mengatakan, saat ini sembilan jenazah yang telah diidentifikasi akan diserahkan kepada pihak keluarganya. Penyerahan dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya pada Jumat (7/12) pagi tadi di posko evakuasi TNI-Polri di Bandara Mozes Kilangin, Timika.

“Sembilan jenazah yang telah diidentifikasi telah diserahkan oleh Kapolda kepada PT Istaka Karya,” kata Dax Sianturi dalam pesan tertulis pada Republika, Jumat (7/12).

Jenazah tersebut diserahkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin Siregar kepada Direktur PT Istaka Karya Sigit Winarto. Dia juga menambahkan bahwa seluruh jenazah korban penembakan telah berada di Timika. Termasuk korban selamat juga telah sampai di Timika.

“Korban selamat sudah di Timika dan seluruh 16 jenazah yang ditemukan juga sudah di Timika,” terangnya.

Untuk diketahui, sembilan jenazah tersebut, yakni Agustinus, Jepry Simaremare, Carly Zatrion, Alpianus, Muhamamd Agus, Fais Syahputra, Yousafat, Aris Usi, dan Yusran.

Negosiasi antara PT Istaka Karya dan keluarga dari karyawannya yang menjadi korban tewas akibat dibunuh kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di kabupaten Nduga yang digelar di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat, berjalan alot.

Keluarga menolak kalau perusahaan hanya memberikan sebesar Rp 24 juta kepada keluarga korban dalam pertemuan yang digelar di hanggar bandara Mozes Kilangin Timika itu.

Keluarga korban marah ketika mendengar penjelasan perwakilan PT Istaka Karya bahwa jumlah tersebut sesuai dengan peraturan. Aturan menyebut peristiwa itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Sebab peristiwa terjadi ketika pekerja sedang beristirahat.

Rincian biaya yang disanggupi PT Istaka tersebut, yaitu uang duka sebesar Rp 16,2 juta, santunan sebesar Rp 4,8 juta, dan pennggantian biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement