Jumat 07 Dec 2018 11:00 WIB

Bahar bin Smith tak Ditahan

Penyidik juga meyakini Bahar Smith akan kooperatif

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memutuskan tidak menahan Habib Bahar bin Smith, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo. Ada tiga hal yang dipertimbangkan penyidik.

"Penyidik meyakini tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, Jumat (7/12).

Baca Juga

Merujuk pada KUHAP, kata Syahar, penyidik juga meyakini Bahar Smith akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Sehingga, tidak dilakukan upaya penahanan. "Namun proses penyidikan tetap lanjut," ujar dia.

Terkait kemungkinan penahanan Bahar di kemudian hari, Syahar enggan berspekulasi. Keputusan penahanan, kata dia, berada di tangan penyidik.

"Kembali lagi pertimbangannya adalah subjektif. Kalau tiga hal tadi tidak ditepati ya mungkin penyidik akan mempertimbangkan lagi (penahanan)," kata Syahar.

Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (6/12). Bahar masuk ke Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat melalui pintu utama sekira pukul 11.28 WIB. Namun, hingga pukul 23.00 WIB Bahar tak terlihat keluar dari pintu ia masuk. Bahar diketahui keluar melalui pintu lain.

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement