REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Profesional dapat mengisi Jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi tertentu," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Jumat (7/12).
Setiawan mengatakan PP itu mewajibkan agar setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci setiap satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Dia menjelaskan pengadaan PPPK untuk mengisi jabatan pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu yang kosong, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi jabatan fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi di mana pelaksanaannya dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
PP No.49/2018 menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Dia mencontohkan, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Lebih jauh dia menekankan sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK ini juga dilakukan melalui seleksi.
"Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi," jelasnya. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
"Wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, serta turut mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi," ujar dia.
Setiawan mengatakan setiap ASN yang berstatus PPPK akan mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK juga memiliki kewajiban yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
"PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum, namun tanpa jaminan pensiun," kata dia.