Kamis 06 Dec 2018 19:54 WIB

Suap Hakim, Bupati Jepara Gunakan Sandi Disertasi

Sandi-sandi yang teridentifikasi tim KPK adalah 'ujian', 'disertasi', dan 'halaman'.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (kedua kiri)
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi), AN merupakan Bupati Jepara, lalu tersangka kedua LAS (Lasito), LAS ini hakim Pengadilan Negeri Semarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12).

Marzuqi, kata Basaria, diduga memberikan uang sebanyak Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017. Diketahui, Marzuqi  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.

"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ujar Basaria.

Penyidik, lanjut Basaria, juga mengidentifikasi adanya penggunaan sandi dalam kasus ini. Sandi-sandi yang teridentifikasi tim KPK adalah 'ujian', 'disertasi', dan 'halaman'.

"Dalam transaksi tersebut Sandi yang teridentifikasi digunakan dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi, dan halaman," ungkap Basaria.

"Jadi seribu halaman, disertasinya akan di antar pada saat ujian. Kira-kira gitu kata-katanya," tambah Basaria.

Adapun, uang yang diserahkan Marzuqi dalam mata uang rupiah sebesar Rp500 juta dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp200 juta. Uang diserahkan di rumah Lasito, di Solo, Jawa Tengah dalam bungkusan  tas plastik bandeng presto.

"Uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," tutur Basaria.

Atas perbuatannya Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lasito dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement