Kamis 06 Dec 2018 19:50 WIB

Peretasan dan Disinformasi Jadi Ancaman Siber Pemilu

Peretasan dan disinformasi menjadi ancaman utama keamanan siber di Indonesia.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Peretasan. Ilustrasi
Foto: PC World
Peretasan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Sigit Pamungkas mengatakan peretasan dan disinformasi menjadi ancaman utama keamanan siber di Indonesia. Hal ini menjadi berbahaya apabila dikaitkan dengan pemilu.

"Ancaman tersebut dapat menyerang terhadap semua pemangku kepentingan seperti penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan publik," kata Sigit, dalam diskusi di Hotel Akmani, Kamis (6/12).

Sementara itu, menurut peneliti dari International IDEA, Peter Wolf peretasan dapat mengganggu proses kepemiluan dalam bentuk merusak infrastruktur yang ada. Hal ini dapat mengganggu terjaganya integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data dan teknologi kepemiluan.

Selain itu, disinformasi juga menjadi hal yang berbahaya apabila terjadi pada masa Pemilu ini. "Operasi penyebaran pengaruh dan disinformasi yang berupaya untuk merusak kredibilitas proses pemilu dan lembaga kepemiluan," kata Peter.

Disinformasi juga dapat dilakukan untuk mengganggu pemangku kepentingan kepemiluan dan kampanye. Hal yang mungkin terjadi adalah operasi penyebaran pengaruh secara fisik maupun digital, untuk menggiring publik melalui kampanye hitam, hoaks, ujaran kebencian, dan kebocoran informasi.

Untuk mengatasi hal ini, Peter berpendapat perlu dilakukan kolaborasi antarlembaga. Lembaga-lembaga yang terdapat di pemerintahan seperti Polri dan badan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu) harus bisa bekerja sama dengan pihak non pemerintah. "Seperti media, penyedia layanan media sosial, partai politik, akademisi, bahkan jika diperlukan dunia internasional," kata Peter.

Meskipun KPU adalah lembaga yang bersifat mandiri, namun KPU perlu melakukan kolaborasi itu. Kolaborasi tersebut dilakukan secara terbuka dan terukur dengan menempatkan KPU sebagai aktor utama yang mengkoordinasikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement