REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusa, didukung Koarmada II, melakukan operasi dan mengamankan 40 kontainer kayu diduga ilegal. Kayu tersebut berasal dari Kabupaten Papua Barat dan dikirim ke Surabaya menggunakan jasa PT. Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, ke-40 kontainer kayu diduga ilegal tersebut dikirim melalui jalur laut dengan menggunakan kapal Hijau Jelita. Berdasarkan penelusuran tim, lanjut Rasio, 40 kontainer kayu tersebut berangkat dari Sorong, Papua pada 25 November 2018, dan tiba di Surabaya pada 1 Desember 2018.
"Hasil temuan tim kami yang melakukan investigasi mulai dari Sorong sampai dengan Tanjung Perak, Surabaya, ada 40 kontainer berisi kayu yang berasal dari Sorong, Papua, yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal," ujar Rasio saat menggelar konferensi pers di Depo PT. SPIL, Tanjung Perak, Surabaya, Kamis, (6/12).
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusa, didukung Koarmada II, melakukan operasi dan mengamankan 40 kontainer kayu diduga ilegal. Kayu tersebut berasal dari Kabupaten Papua Barat dan dikirim ke Surabaya menggunakan jasa PT. Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL).
Rasio mengungkapkan, saat ini hanya tinggal 34 kontainer yang masih berada di Depo PT. SPIL, Tanjung Perak. Sementara enam kontainer lainnya sudah berada di dua perusahaan. Rinciannya, tiga kontainer berada di PT. SUAI, Gresik, dan tiga lainnya di CV. MAR Pasuruan, yang kesemuanya juga sudah diamankan.
Rasio mengungkapkan, jika dinominalkan, kayu-kayu ilegal tersebut diperkirakan sehqrga Rp 12 miliar. "Hitungan kita sekitar Rp 12 miliar. Tapi bagi kita bukan hanya melihat nominalnya, tapi kejahatan ini selain menimbulkan kerugian negara, juga bisa mengganggu ekosistem, dan mengganggu kehidupan masyarakat," ujar Rasio.
Terkait apakah sudah ada tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut, Rasio mengatakan, hingga saat ini belum ada yang dijadikan tersangka. Itu tak lain karena menurutnya hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Namun demikian, lanjut Rasio, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Terkait jumlah orang yang sudah diperiksa, Rasio juga tidak mengetahuinya. "Jumlahnya kan terus bertambah. Jadi kita belum bisa pastikan berapa orangnya yang sudah diperiksa," kata Rasio.
Rasio juga belum bisa memastikan apakah ada perusahaan yang terlibat dalam jual beli puluhan kontainer kayu diduga ilegal tersebut. Bahkan, dirinya belum bisa memastikan ke mana saja kayu-kayu tersebut akan dikirim. Lagi-lagi Rasio beralasan karena kasus tersebut masih dalam pengembangan.
"Kami sedang melakukan pengembangan-pengembangan. Ini kan baru dugaan. Dugaan kami 40 kontainer ini terkait tindak pidana kejahatan kehutanan," ujar Rasio.
Rasio menduga, banyak jaringan yang terlibat dalam pengiriman kayu diduga ilegal tersebut dari Papua menuju Surabaya. Bahkan, Rasio menduga jaringan yang terlibat sudah benar-benar terorganisir. "Kami melihat kalau sudah sampai ke Surabaya ini, ya tentu melibatkan jaringan-jaringan yang terorganisir " kata Rasio.