Kamis 06 Dec 2018 15:17 WIB

Toko Daring Jangan Fasilitasi Penjualan Blangko KTP-El

Pelaku kegiatan jual beli blangko KTP-el berpeluang disanksi pidana.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
KTP-Elektronik
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
KTP-Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrulloh meminta tolong online atau dalam jaringan (daring) tidak memfasilitasi penjualan blangko KTP-el. Pelaku kegiatan jual beli KTP-el berpeluang disanksi pidana. 

"Kalau blanko (KTP-el) itu dilarang diperjualbelikan, karena termasuk dokumen negara," ujar Zudan lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/12). 

Larangan ini diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk)  Nomor 24 Tahun 2013. Zudan menegaskan jika sudah saatnya toko online memahami peraturan ini. 

Dia menegaskan ada sanksi pidana bagi pelaku jual beli blangko KTP-el. Sanksi ini diatur dalam pasal 96 UU Adminduk Nomor 24 Tahun 2013. 

Aturan tersebut berbunyi 'setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak  mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00  (satu miliar rupiah)'. 

"Saya minta toko online itu berhentilah memfasilitasi ini. Aparat hukum akan bergerak untuk menindak toko online yang masih memfasilitasi, dan akan diberikan sanksi. Kepada masyarakat juga (berlaku sanksi) yang berani menjual blangko KTP-el," tegas Zudan.

Sebelumnya, Zudan menjelaskan kronologi penjualan blangko KTP-el di salah satu toko online. Sejak Senin (3/12), Kemendagri sudah mendapatkan informasi tentang kasus tersebut. "Kami langsung melacak kejadian itu. Pada Selasa (4/12), kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya," ujarnya.

Setelah itu, Kemendagri menggelar rapat dengan perusahaan pencetak blangko KTP-el. "Kami pun berkoordinasi dengan Tokopedia sebagai tempat mengunggah penjualan blanko secara online. Pada Rabu (5/12), kami menggelar rapat dengan Tokopedia untuk mendalami data pelaku," jelas Zudan. 

Kemendagri lantas mengecek data pelaku dengan merujuk database kependudukan. Dari situ diketahui bahwa pelaku bernama Nur Ishadi Nata dan tinggal di Bandarlampung. 

"Saya sudah berkomunikasi dengan dia (Nur Ishadi) lewat sambungan telepon. Yang bersangkutan sudah mengakui menjual 10 keping blangko yang diambil dari ruangan ayahnya. Ayahnya dulu adalah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang," jelas Zudan. 

Zudan segera mengganti kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung dan ketua Forum Dukcapil Provinsi Lampung untuk mendatangi rumah Nur Ishadi. Tujuannya, mengetahui motif dan modus kejadian tersebut. 

"Dari kejadian ini maka dapat disimpulkan tidak ada sistem yang jebol dari Dukcapil. Setiap blanko KTP-el memiliki chip dan ada nomor serinya sebingga bisa dilacak," tegasnya. 

Zudan juga mengungkapkan sudah meminta Tokopedia melakukan take down terhadap informasi penjualan blangko KTP-el oleh Nur Ishadi. "Dari Tokopedia baru saja memberitahu bahwa take down sudah dilakukan pada 29 November. Jadi, sebelum rapat dengan kami sudah di-take down," tambah Zudan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement