REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen mengawal perubahan iklim. Para Menteri Kabinet Kerja saling bahu membahu mengawal reformasi pengelolaan dana lingkungan hidup yang lebih transparan dan akuntabel.
Menteri LHK, Siti Nurbaya mengungkapkan, pihaknya telah menerima secara resmi dukungan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018.
Surat dari Menteri Keuangan tertanggal 3 Desember 2018, diterima Menteri LHK tanggal 4 Desember 2018, di tengah pelaksanaan Konferensi Perubahan Iklim (COP)24 di Katowice, Polandia.
''Ini semakin memperjelas kesiapan Indonesia melaksanakan implementasi kesepakatan Paris, dan yang paling penting menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 28H," ujar dia.
Kemenkeu bersama dengan KLHK telah mengawal pembentukan BPDLH agar segera beroperasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana lingkungan hidup, serta keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kedua kementerian dalam berbagai kesempatan juga sudah menyampaikan tentang rencana pembentukan BPDLH dalam pertemuan bilateral dengan beberapa kontributor potensial.
Menteri Siti yang saat ini tengah memimpin delegasi Indonesia pada COP24 di Polandia, menegaskan sudah ada mekanisme dan kesiapan untuk setiap dukungan dana mengatasi lingkungan, termasuk isu perubahan iklim.
''Langkah ini penting sebab sudah cukup banyak prestasi masyarakat Indonesia dalam upaya mengatasi dampak perubahan iklim, seperti reduksi emisi gas rumah kaca yang menjadi indikator," ujar dia.
Target pada tahun 2030, NDC Indonesia akan menurunkan sekitar 29 persen emisi gas rumah kaca (GRK) atau setara 2,8 Giga ton CO2. Dari data yang ada, pada tahun 2016 tercatat penurunan yang dicapai sudah mencapai 8,7 persen, dan tahun 2017 sudah finalisasi hitungan sebesar 10,8 persen.
''Dengan adanya mekanisme keuangan ini, kita berharap dukungan internasional dan juga dalam negeri, seperti dana reboisasi dan lainnya nanti bisa diatur,'' kata Siti.
Sebelumnya telah ditegaskan Menteri Siti, bahwa Indonesia telah cukup maju dalam implementasi Paris Agreement. Dalam arti kerja-kerja membumi di lapangan kompak dilakukan pemerintah bersama masyarakat, aktivis, LSM juga dunia usaha.
Salah satu keunggulan kerja implementasi Paris Agreement di Indonesia adalah partisipasi semua pihak dan cukup lengkap. Ini disebutnya sebagai modal dasar Bangsa yang sangat membanggakan.
''Saya optimis kita bisa laksanakan kerja-kerja lingkungan dengan pas, baik menurut rule book konvensi internasional dan terutama karena perintah UUD 1945. Kita kerja yang baik saja,'' ujar Siti.
Melalui NDC, Indonesia berkomiten menurunkan emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41 persen melalui kerjasama internasional.