REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta mengklaim, luas kawasan kumuh di Kota Yogyakarta terus menurun. Bahkan, upaya penanganan kawasan kumuh tersebut terus dilakukan hingga saat ini.
"Kami masih menghitung secara kasar dan masih memverifikasi lebih detail lagi angkanya. Masih ada sekitar 50 sampai 60 hektare lagi (kawasan kumuh) yang tersisa (yang belum tertangani)," kata Kepala Bidang Perumahan Pemukiman dan Tata Bangunan, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Sigit Setiawan kepada Republika, Rabu (5/12).
Sigit menuturkan, lokasi kawasan kumuh di Kota Yogyakarta sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta nomor 216 tahun 2016. Ada 264,91 hektare kawasan kumuh yang tersebar di 13 kecamatan.
"Kota itu yang tidak kumuh hanya di Keraton saja di SK (Surat Keputusan) itu. Tapi sekarang sudah semakin berkurang kawasan kumuhnya," kata Sigit.
Untuk itu, penanganan terhadap kawasan ini akan terus dilakukan, termasuk dengan menerapkan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dan Program Rumah Tidak Laik Huni (RTLH). Hal ini dalam rangka mewujudkan Kota Yogyakarta, nol persen kawasan kumuh pada 2019.
Penanganan kawasan kumuh ini tentu dilakukan berdasarkan kondisi wilayahnya. Ia mengatakan, ada tujuh indikator sebuah daerah tersebut dikatakan kawasan kumuh. "Ada drainasenya, sampah, limbah, jalan lingkungannya seperti apa, keteraturan bangunan, air minumnya bagaimana dan proteksi kebakaran," kata Sigit.