Rabu 05 Dec 2018 16:25 WIB

Pemprov DKI akan Terapkan Pengetatan Ruang Parkir

Pengetatan dilakukan agar masyarakat beralih ke trasportasi umum yang telah tersedia.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Gita Amanda
Sejumlah kendaraan terparkir di pinggir jalan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan terparkir di pinggir jalan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera melakukan pengetatan ruang parkir yang ada di jalan protokol di DKI Jakarta. Pengetatan itu ditujukan sebagai salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memindahkan para pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan kendaraan transportasi umum.

“Salah satu untuk mendorong peralihan kendaraan pribadi ke transportasi umum adalah dengan pengendalian satuan ruang parkir di jalan yang telah tersedia transportasi umumnya. Caranya yaitu dengan mengurangi satuan ruang parkir berdasarkan zonasi, dan meningkatkan biaya jasa layanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta,  Sigit Widjatmoko kepada Republika.co.id, Rabu (5/12).

Salah satu jalan yang akan dilakukan pengetatan parkir, adalah jalan protokol MH Thamrin hingga Jalan Jendral Sudirman. Pihaknya mencatat, sejauh ini, ada sebanyak 69 ribu satuan ruang parkir roda empat yang ada di sepanjang jalan itu. Sementara, untuk jumlah satuan ruang parkir roda dua, tercatat sebanyak 54 ribu.

Sigit menuturkan, dengan penerapan pengetatan parkir, pihaknya akan mengurangi satuan ruang parkir. Namun, berapa jumlahnya, pihaknya menyebut hal itu masih dalam tahap kajian.

Dia menyebut, pada Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman, transportasi umum telah tersedia secara lengkap. Selain itu, penyediaan fasilitas untuk pejalan kaki pun juga telah tersedia. Sehingga, jalan ini, yang akan pertama kali digunakan sebagai zona yang diterapkan pengetatan parkir.

“Nah, kita akan menerapkan zonasi-zonasi terkait dengan pengurangan satuan ruang parkir, maupun peningkatan biaya jasa layanan parkirnya pada koridor ruas jalan yang sudah bagus public transportnya. Artinya, ada BRT Transjakarta di sana, ada Jak Lingko, kemudian ada MRT Jakarta,” jelas Sigit.

Dia menerangkan, zonasi-zonasi itu terdiri atas zonasi ketat, zonasi rendah, dan zonasi longgar. Artinya, zonasi ketat adalah zonasi yang akan dilakukan penerapan pengetatan parkir karena adanya transportasi umum massal yang tersedia.

Sigit melanjutkan, hal ini sejalan revisi Perda rencana tata ruang wilayah DKI yang akan disahkan di awal 2019 mendatang. Oleh sebab itu, dia meyakini, penerapan pengetatan parkir ini akan berjalan pada 2019 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement