REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/12). Dalam pertemuan ini, Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah menyampaikan perlunya meningkatkan jumlah perawat dan penyebarannya di seluruh wilayah di Indonesia.
Tak hanya itu, menurut dia, kompetensi para perawat saat ini pun masih perlu untuk ditingkatkan. Karena itu, ia meminta agar pemerintah menyiapkan kebijakan penempatan para perawat baik di desa maupun di kelurahan.
“Bahwa ketersediaan dan potensi perawat baik dari sisi jumlah, kompetensi, dan sebaran di seluruh Indonesia, kami mengusulkan adanya kebijakan penempatan perawat di desa dan kelurahan,” kata Harif.
Hal ini, kata dia, untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Harif menilai, penempatan perawat di desa dan kelurahan di berbagai wilayah di Indonesia tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan anggaran dari dana desa yang selama ini telah digelontorkan oleh pemerintah.
Kepada Presiden Jokowi, Harif juga meminta pemerintah untuk membentuk struktur keperawatan di tingkat Kementerian Kesehatan. Sehingga diharapkan dapat merumuskan dan menentukan kebijakan strategis terkait keperawatan. Langkah ini juga dinilainya dapat meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan kepada masyarakat.
“Sempat ada, tetapi hari ini tidak ada lagi sehingga beberapa kalau kami mengusulkan kebijakan itu meminta cepat terkoordinir dengan baik sehingga memerlukan suatu struktur yang dulu pernah ada,” ujar dia.
Dalam kesempatan ini, Harif juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kendati demikian, ia meminta pemerintah untuk mengawasi implementasi di daerah terkait aturan ini.
PPNI juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan lebih lanjut guna memperjelas status perawat non-pns.
“Di dalam ASN kami masih memerlukan kebijakan, seandainya dimungkinkan bapak keluarkan perpres terkait dengan para perawat-perawat yang sudah pernah direkrut sebagai abdi negara non-PNS tapi sebelum PP No 48/2005 yang melarang menerima honor tapi mereka sudah bekerja dan sampai hari ini masih ada yang belum jelas statusnya,” jelas Harif.
Lebih lanjut, PPNI juga mendukung program layanan BPJS meskipun terjadi masalah keuangan. Namun, PPNI mengusulkan agar pemerintah dapat merevisi peraturan persentase pembagian jasa lantaran adanya ketimpangan yang cukup besar antar tenaga kesehatan.