REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), Ahmad Mustaqim mengakui belum ada kemajuan dalam pembahasan RUU Minol hingga saat ini. Karenanya, RUU yang sudah dua tahun bergulir tersebut urung disahkan dan terus menerus dilakukan masa perpanjangan pembahasan di sejumlah masa sidang.
Namun, menurutnya, di masa perpanjangan kali ini secara khusus sudah masuk wilayah komunikasi pimpinan DPR dengan Pemerintah. Sebab, Mustaqim mengungkap alasan utama mandegnya pembahasan RUU yang diusulkan oleh fraksi PPP itu adalah tidak adanya titik temu dengan Pemerintah.
Ia yang ikut hadir dalam rapat badan musyawarah pimpinan dengan Pansus menyebut pimpinan Pansus RUU Minol akan melaporkan ke pimpinan DPR hambatan RUU Minol.
"Saya tahu kebatinan rekan rekan, jadi pimpinan pansus itu berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk memetakan permasalahan di sisi mana yang mengalami kendala-kendala dan hambatan komunikasi dengan pemerintah, kemudian oleh pimpinan DPR itu akan dikomunkasikan dengan pemerintah," ujar Mustaqim saat dihubungi Republika, Selasa (4/12).
Karenanya, saat ini anggota Pansus RUU dalam tahap menunggu komunikasi yang dilakukan antara DPR dengan Pemerintah, apakah ada solusi yang bisa menjadi titik temu kedua pembuat undang-undang tersebut.
Menurutnya, jika memang tidak ada titik temu kedua lembaga, terbuka kemungkinan RUU tersebut didrop untuk kemudian dilanjutkan oleh DPR periode selanjutnya.
Namun, ia berharap ada titik temu dari omunikasi antar pimpinan DPR dengan Pemerintah dalam hal ini leading sektornya adalah Kementerian Perdagangan tersebut
"Ini bisa jadi landasan awal untuk memutuskan apakah ini dilanjutkan hingga lahirnya payung hukum minol atau ada kemungkinan di-cancel dan pembahasan di periode berikut," ujar Politikus PPP tersebut.
Ia menyebut kemungkinan didropnya RUU Minol adalah sebuah keniscayaan mengingat buntunya pembahasan karena sikap Pemerintah yang ngotot menolak judul 'larangan' yang diusulkan DPR. Pemerintah hanya menyiapkan satu alternatif judul RUU Minol yakni pengendalian, sementara DPR dalam hal ini PPP, PKS dan PAN menginginkan judul larangan Minol.
Meski demikian, ia mengungkap DPR sebenarnya siap untuk berkompromi terkait kendala judul tersebut, asalkan substansi larangan diturunkan dalam turunannya yakni di bab dalam RUU Minol.
"Pemerintah sama sekali nggak mau sampai terakhir, maunya Pemerintah pengendalian saja nggak mau larangan sama sekali, dititik inilah perbedan pendapat kami belum titik ketemu," ujar Anggota Komisi VIII DPR tersebut.
Ia melanjutkan, belum lagi, terjadi dinamika dalam internal fraksi-fraksi di DPR. Menurutnya, ada juga fraksi lain yang juga tidak setuju dengan judul larangan dari usulan fraksi pengusul.
"Sementara ada rekan fraksi lain pun lebih baik tidak sama sekali, sampai sekarang belum ada kemajuan, pemerintah tidak mau kompromi alternatif," kata dia.