Selasa 04 Dec 2018 14:52 WIB

Beda Opini Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran di Reuni 212

Dugaan pelanggaran kampanye salah satunya pemutaran lagu '2019 Ganti Presiden'.

Rep: Dian Erika Nugraheny, Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Suasana masa mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Suasana masa mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Senin (3/12), mengungkapkan, ada sejumlah dugaan pelangggaran kampanye selama pelaksanaan Reuni 212 pada Ahad (2/12). Selain dugaan pelanggaran dalam pidato Rizieq Shihab, Bawaslu juga mencermati ujaran 'ganti presiden'.

Bagja mengatakan, selama kegiatan berlangsung, sempat diputar lagu "2019 Ganti Presiden". Menurut Bagja, hal ini termasuk pelanggaran.

"Itu pelanggaran ya. Dan sudah kami minta untuk dihentikan pemutarannya saat itu. Panitia kemudian menghentikannya," ujar Bagja ketika dihubungi, Senin (3/12).

Pemutaran lagu itu, lanjut dia, dilakukan di jalan pada saat aksi terjadi. Bagja memastikan bahwa tidak ada lagu "2019 Ganti Presiden" yang diputar di atas panggung selama aksi Reuni 212.

"Kejadiannya di tengah jalan, on the spot sudah dihentikan. Menurut aturan KPU, Bawaslu bisa menghentikan pelanggaran yang terjadi," ungkapnya.

Saat disinggung apakah mungkin kejadian ini ditindaklanjuti sebagai dugaan pelangggaran, Bagja menyerahkan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Sebab, menurut Bagja, pengawasan aksi Reuni 212 sudah diberikan kepada Bawaslu provinsi.

Namun, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi berpendapat berbeda. Menurut Puadi, Bawaslu DKI tidak menemukan dugaan pelanggaran dalam agenda Reuni 212 pada Ahad (2/12).

Soal pidato Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, kata Puadi, Bawaslu DKI baru akan memeriksa isi pidato Rizieq sepanjang ada laporan dugaan pelanggaran yang masuk. Namun, Puadi berpendapat pidato Rizieq bukan merupakan pelanggaran kampanye.

"Habib Rizieq apakah sebagai peserta kampanye? Tim pelaksana kampanye? Kan bukan," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (3/12).

Karena itu juga, Puadi mempersilakan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam acara Reuni 212. "Kalau hanya beropini di luar enggak bisa diproses. Coba tunjukkan buktinya, nanti kita klarifikasi," ujar dia.

Adapun soal kehadiran calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto di Reuni 212, Puadi menilai, Prabowo tidak menyampaikan visi dan misi sebagai capres di acara itu. Karena itu, Puadi mengatakan, hingga saat ini Bawaslu DKI belum menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam Reuni Aksi 212.

"Kalau Pak Prabowo menyampaikan visi-misi, maka dianggap sebagai kampanye di luar jadwal. Tapi dalam pengawasan kita, Pak Prabowo di situ tidak menyampaikan visi-misi maupun program, hanya ucapan terima kasih sebagai undangan," kata dia.

Pasal 1 ayat 35 UU 7/2017 menyebutkan, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu dengan menawarkan visi-misi peserta pemilu. Peserta pemilu yang dimaksud, sebagaimana tertuang dalam ayat 37 itu, yaitu partai politik untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan partai atau gabungan partai.

Dalam konteks Reuni 212, papar Puadi, Prabowo diundang oleh panitia Reuni Aksi 212, kemudian mantan danjen Kopassus itu menyampaikan sambutan. Dalam kondisi demikian, jika Prabowo menyampaikan visi-misi, program, atau citra dirinya, maka dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal alias pelanggaran.

"Kalau sepanjang sambutan itu dalam pengawasan melekat kita, dia tidak menyampaikan visi-misi, program, maka tidak dapat dikatakan pelanggaran," ucap dia.

[video] Pertolongan Medis di Reuni Alumni 212

Baca juga:

Respons TKN Jokowi-Ma'ruf

Direktur Advokasi dan Hukum TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Ade Irfan Pulungan menyesalkan sikap Bawaslu DKI yang menyatakan tidak ada pelanggaran aturan kampanye dalam pidato melalui teleconference yang dilakukan Habib Rizieq. Menurut Irfan, putusan tersebut masih terlalu awal untuk disimpulkan.

Dia mengatakan, TKN KIK justru melihat ada beberapa poin yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye pemilu. Dia mengatakan, pertama pelanggaran didapati dari nyanyian lagu-lagu yang menyuarakan presiden berbohong. Kedua, nyanyian dan teriakan ganti presiden dan ketiga, pernyataan dari Habib Rizieq.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Raja Juli Antoni menyatakan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam aksi Reuni 212, Ahad (2/12). Antoni mengatakan, TKN telah meminta bawaslu untuk menyelidiki pernyataan Habib Rizieq Shihab (HRS) serta simbol yang digunakan dalam aksi masuk dalam kategori pelanggaran kampanye.

"Kami dalam posisi pasif untuk menunggu bagaimana Bawaslu menjadi institusi netral, menjadi wasit yang imparsial," kata Raja Juli Antoni di Jakarta, Senin (3/12).

Namun, Antoni mengakui, potongan pidato HRS dalam aksi tersebut memang ada ekspresi mendukung atau menolak atau meminta pergantian presiden. Dia mengatakan, pernyataan itu sudah tentu merujuk pada calon tertentu.

"Tapi sekali lagi kami tidak mau karena ini masih terlalu dini dan kami hanya memohon kepada Bawaslu, mereka agar menjadi wasit yang fair," kata Antoni lagi.

photo
Fakta-Fakta Reuni 212

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement