Senin 03 Dec 2018 19:22 WIB

Penyandang Disabilitas Keluhkan Minimnya Akses Pekerjaan

Penyandang disabilitas terganjal dengan persyaratan kesehatan jasmani.

Rep: Sri Handayani/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi penyandang disabilitas fisik
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ilustrasi penyandang disabilitas fisik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fanny Evrita harus menelan getus karena gagal saat mengajukan puluhan lamaran. Perempuan tuna daksa ini terganjal dengan persyaratan kesehatan jasmani.

"Akhirnya gagal karena dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani," kata Fanny Evrita kepada 30-an peserta Pelatihan Kepemimpinan dan Seni Bercerita Digital di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, seperti tertulis dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (3/12).

Selama tiga bulan, Fanny sempat merasa terpuruk. Ia tak bergairah menjalani hidup, bahkan tak mau berkumpul dengan teman-temannya. 

Pengalaman lain juga diceritakan oleh difabel yang juga aktivis Jakarta Barrier Free Tourism (JBFT), Erna. Menurut Erna, kuota untuk penyandang disabilitas yang ditetapkan dalam undang-undang masih terlalu sedikit, yaitu hanya satu persen.

Itu pun masih belum bisa dipenuhi oleh semua perusahaan. "Kuota belum berjalan. Padahal dalam undang-undang setiap perusahaan ada hak penyandang disabilitas satu persen," kata dia. 

Selain itu, tidak ada jaminan bahwa difabel yang diterima bekerja akan mendapatkan posisi yang sesuai atau jaminan kerja. Terkadang, perusahaan hanya menerima difabel secara formalitas untuk memenuhi kuota.

Namun, mereka secepatnya diputus kontrak karena dianggap tidak memberikan hasil kerja yang diinginkan. "Jadi hanya untuk mau dikatakan biar dianya, perusahaan itu, memberikan akses untuk disabilitas atau aware untuk disabilitas," kata dia. 

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pantas Nainggolan mengatakan regulasi tersebut menunjukkan adanya keberpihakan dari pemerintah pusat untuk mendukung para difabel bekerja. Namun, hal itu harus diikuti dengan penegakan hukum yang lebih ketat. 

"Pemilik lapangan kerja perlu juga diberikan persyaratan yang lebih ketat lagi oleh pemerintah. Jadi jangan hanya imbauan," ujar dia. 

Ia juga menyarankan perusahaan-perusahaan untuk mau memberikan kuota pekerjaan kepada penyandang disabilitas. Hal ini bisa dilakukan, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak menuntut kemampuan fisik. Kuota untuk penyandang disabilitas perlu diprioritaskan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada mereka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement