Senin 03 Dec 2018 18:01 WIB

Partai Berkarya Laporkan Ahmad Basarah ke Polisi Malam Ini

Ahmad Basarah akan dilaporkan terkait pernyataan Soeharto adalah guru korupsi.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Basarah
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Basarah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum Partai Berkarya didampingi juga Tim Advokat Peacer, rencananya akan mendatangi Polda Metro Jaya malam ini untuk melaporkan Wakil Sekjen PDIP, Ahmad Basarah. Laporan dilayangkan berkaitan dengan pernyataan Basarah yang menyebut Soeharto adalah guru korupsi.

“Rencananya seperti itu, malam ini. Tapi masih dirapatkan,” ujar salah satu pelapor yang akan mendatangi Polda Metro Jaya, Rizka Prihandy, saat dihubungi Republika, Senin (3/12).

Tim Kuasa Hukum Partai Berkarya melihat ada tindak pidana dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian. Serta dugaan pelanggaran terhadap pasal 14 dan 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukim Pidana.

“Kami akan melaporkan Ahmad Basarah atas pernyataan bahwa ‘Soeharto adalah Guru dari Korupsi’. Sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Rizka lagi.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah menyatakan, bukanlah hal baru dari pernyataan dirinya yang menyebut Presiden kedua Soeharto adalah guru korupsi. Bahkan, ia menambahkan, jika melakukan pencarian di Google tentang siapa presiden terkorup di dunia, maka yang keluar adalah Soeharto.

"Coba saja searching Google dengan pertanyaan siapa presiden terkorup di dunia, maka yang akan keluar adalah nama mantan Presiden Soeharto. Bahkan pernyataan yang lebih keras dari pernyataan saya pun cukup banyak," ucap dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/12).

Menurut Basarah, bahasa kiasan yang ia gunakan, yakni Pak Harto adalah guru korupsi di Indonesia, didasarkan pada fakta hukum. Mulai dari TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 hingga keluarnya berbagai regulasi atas nama pemerintah yang menjadi payung hukum berbagai tindakan KKN pada era Orde Baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement