Senin 03 Dec 2018 16:47 WIB

Pemkab Banyumas Siapkan Mal Pelayanan Publik

Ada tujuh instansi vertikal yang akan memberikan pelayanan di MPP.

Rep: Eko widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas saat ini sedang mempersiapkan beroperasinya Mal Pelayanan Publik (MPP). Rencananya gedung MPP ini berada di Jalan Dr Angka Purwokerto. 

''Kami sedang siapkan. Insya Allah, MPP Banyumas sudah bisa diluncurkan pengoperasiannya oleh Menteri PAN RB, 28 Desember mendatang,'' kata Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono, Senin (3/12).

Dia menyebutkan, Pemkab Banyumas menjadi salah satu dari 11 kabupaten/kota di Tanah Air, yang ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan MPP berdasarkan Surat Keputusan Menteri PAN RB bernomor 11/2018.

Berdasarkan SK tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan MPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ''Selain Banyumas, daerah lain yang wajib menyelenggarakan MPP antara lain Kota Padang, Kota Palembang, Kota Pekanbaru, Kota Denpasar, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kota Mojokerto, Kota Tangerang, Kabupaten Badung, Kabupaten Sidoarjo,'' katanya.

Menurutnya, setelah pengoperasian MPP, maka masyarakat yang hendak mengurus perizinan tidak perlu lagi mendatangi berbagai instansi. ''Untuk mengurus berbagai perizinan dan juga pelayanan pemerintah lainnya, bisa dilakukan di MPP,'' katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Herni Sulasti, untuk penyelenggaraan kegiatan MPP, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan berbagai instansi vertikal.

''Ada tujuh instansi vertikal yang akan memberikan pelayanan di MPP, antara lain Polres Banyumas, Kantor Imigrasi, BP3TKI Jateng, PBJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pelayanan Pajak dan Bank Jateng,'' ucap dia. 

Selain itu, dia menyebutkan ada 10 kantor dinas daerah yang juga memberi pelayanan di MPP.  Keseluruhan, ada 17 instansi yang akan bergabung di MPP dengan jumlah pelayanan yang diberikan mencapai 120 jenis pelayanan.

Beberapa jenis pelayanan yang diberikan, antara lain terdiri dari pelayanan administrasi  kependudukan seperti pembuatan akte kelahiran dan kematian, kartu identitas anak, KTP, beragam jenis izin, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, pelayanan izin terkait kendaraan di Samsat, hingga pembayaran retribusi daerah.

''Selain itu, MPP juga melayani pengurusan SIM dan SKCK dan paspor. Untuk membayar pajak, juga bisa diselesaikan di MPP,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement