Senin 03 Dec 2018 13:33 WIB

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Normalisasi Sungai Lanjut

Dinas SDA mengalokasikan anggaran pengadaan tanah sungai atau saluran Rp 500 miliar

Red: EH Ismail
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Sungai Ciliwung.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Sungai Ciliwung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melanjutkan program normalisasi sungai sebagai upaya penanganan banjir. Hal itu terlihat dari program anggaran Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2019.

Dinas SDA mengalokasikan anggaran pengadaan tanah sungai atau saluran sebesar Rp 500 miliar. Usulan anggaran tersebut untuk pembiayaan pembebasan lahan di daerah bantaran sungai. Seperti di Sungai Ciliwung yang sempat berhenti sejak 2017.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, normalisasi sungai tetap menjadi salah upaya penanganan banjir ibu kota. Normalisasi dilakukan dengan betonisasi atau sheetpile sungai atau pembuatan turap sungai dan saluran air yang ada di Jakarta.

Normalisasi dilakukan terhadap 14 sarana pengendali banjir yaitu waduk, embung dan situ. Selain itu, 241 alat berat disebar di Waduk Cimanggis, Embung Aselih, Embung Jalan Cendrawasih, Waduk Pekayon, Waduk Pondok Rangon, Embung Jalan Sejuk, Waduk Cilangkap Giri Kencana, Waduk Jagakarsa, Waduk Jakan Kaja, Kalibaru Timur, Waduk Kampung Rambutan, Waduk Babek TNI, Embung Kelurahan Semper Barat dan Embung Jalan Cilincing Kesatrian.

Untuk pembebasan lahan yang terkena program normalisasi sungai masih terus berjalan. Pengerukan sungai juga terus berjalan. “Kita jalan terus. Mudah-mudahan tidak ada masalah nantinya,” ujar Anies.

Selama 2013-2017, normalisasi Sungai Ciliwung telah dilakukan sepanjang 16,388 kilometer dari panjang sungai yang harus dinormalisasi 33,69 kilometer.

Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendarwan mengatakan, proses normalisasi Ciliwung tertunda karena pembebasan lahan membutuhkan proses panjang. Ada warga yang terkena proyek normalisasi harus direlokasi dulu ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan ada juga yang harus melalui proses ganti rugi terlebih dahulu.

Teguh menuturkan, dalam APBD DKI 2018, Dinas SDA DKI Jakarta  mendapat alokasi dana yang cukup besar untuk pembebasan lahan. Rinciannya, Rp 400 miliar untuk pembebasan lahan guna normalisasi waduk, Rp 900 miliar untuk pembebasan lahan untuk normalisasi kali, dan di APBD Perubahan 2018 mendapat tambahan Rp 450 miliar untuk pembebasan lahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement