Ahad 02 Dec 2018 14:43 WIB

Polisi Minta Keterangan Habib Bahar Senin Besok

Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim 30 November 2018.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Bahar bin Smith direncanakan dimintai keterangan oleh polisi pada Senin (3/12) mendatang. Bahar akan diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, tim gabungan Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Sumatra Selatan. Sebab, perkara tersebut terjadi di Palembang, Sumatra Selatan, pada Januari 2017. 

Baca Juga

"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim hari Jumat, 30 November, untuk dipanggil hari senin tanggal 3 Desember 2018," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Ahad (2/11).

Dedi mengatakan, kepolisian telah meminta Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pencekalan. Bahar bin Smith dilarang bepergian ke luar negeri mulai 1 Desember 2018.

Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin denganbukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Di Polda Metro Jaya, Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid juga turut melaporkan Bahar. Adapun ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas adalah, ‘Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'. Laporan atas Bahar Bin Smith di Polda diterima dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement