Ahad 02 Dec 2018 07:46 WIB

Kurangi Dampak Rokok, Langkah 185 RW Yogyakarta Patut Ditiru

Warga tidak dilarang merokok tetapi ruang dan waktu merokok dibatasi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, memberikan penghargaan kepada RW-RW bebas asap rokok.
Foto: Dok Istimewa
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, memberikan penghargaan kepada RW-RW bebas asap rokok.

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA – Apa yang dilakukan warga di 185 rukun warga (RW) Kota Yogyakarta patut diteladani. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta memberikan penghargaan untuk 185 RW sebagai wilayah bebas asap rokok. Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada komitmen masyarakat.

Penghargaan diberikan karena masyarakat telah melakukan langkah-langkah nyata mengurangi dampak buruk rokok di lingkungan. Sekretaris Dinkes Kota Yogyakarta Agus Sudrajat mengatakan, semua dimulai dari program RW Bebas Asap Rokok.

Dia menerangkan, program itu telah dilaksanakan sejak 2010. Hingga kini, program itu terus dilakukan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan jumlah RW di Kota Yogyakarta yang bebas asap rokok.

Agus mengatakan, semua langkah itu dilakukan untuk mencegah dampak buruk dari asap rokok. Dia berharap, dengan penghargaan itu, RW-RW yang ada mampu menjadi contoh masyarakat lain agar turut serta menjadi RW bebas asap rokok.

"Harapannya, seluruh RW di Kota Yogyakarta bisa bebas asap rokok," kata Agus di Balai Kota Yogyakarta, akhir pekan ini.

Untuk meningkatkan jumlah wilayah bebas asap rokok, dia merasa masih perlu ada usaha-usaha dan peran berbagai pihak. Selain pemerintah, kesadaran masyarakat dan peran akademisi menjadi semakin penting.

Demi mewujudkan keinginan itu, semua usaha harus dimulai dari lingkup yang kecil seperti rukun warga atau RW. Karenanya, perlu dipahami RW bebas asap rokok bukanlah lingkungan yang melarang warganya merokok.

"Namun, suatu wilayah yang membatasi untuk merokok di sembarang tempat," ujar Agus.

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menuturkan, pengurangan dampak asap rokok memang perlu dilakukan. Hal ini untuk menjaga generasi mendatang agar mendapat kesehatan yang lebih baik.

Dia berpendapat, gerakan RW Bebas Asap Rokok tidak ditujukkan untuk melarang warga merokok. Tapi, hanya membatasi tempat yang dibolehkan sebagai lokasi merokok, sehingga dampak buruk asap rokok tidak meluas.

Sejumlah aturan yang jamak diterapkan di RW bebas asap rokok. Mulai larangan merokok saat pertemuan warga, larangan merokok di depan anak-anak dan ibu hamil serta tidak menjual rokok kepada anak-anak.

Selain menyasar RW, Horoe mengingatkan kalau Pemkot Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda itu mengatur kawasan-kawasan yang harus bebas rokok.

Mulai fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempa kerja, baik kantor pemerintah, swasta dan pribadi, sampai tempat-tempat umum lain yang ditetapkan.

"Saat ini, kami meminta Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melakukan pendekatan ke dunia usaha seperti mal dan hotel agar menyediakan ruangan khusus merokok," kata Heroe.

Ke depan, Heroe menjanjikan akan terus meningkatkan jumlah tempat khusus untuk merokok di Kota Yogyakarta, khususnya di ruang publik. Contohnya, di tempat-tempat wisata atau fasilitas umum.

Menurut Heroe, itu turut menjadi langkah mengurangi sampah dari puntung rokok. Kini, saat pemerintah mendorong betul-betul kawasan tanpa rokok, tempat seperti mal dan hotel sudah seharusnya dipisahkan tempat merokoknya. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

YOGYAKARTA – Apa yang dilakukan warga di 185 rukun warga (RW) Kota Yogyakarta patut diteladani. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta memberikan penghargaan untuk 185 RW sebagai wilayah bebas asap rokok. Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada komitmen masyarakat.

 

 

 

Penghargaan diberikan karena masyarakat telah melakukan langkah-langkah nyata mengurangi dampak buruk rokok di lingkungan. Sekretaris Dinkes Kota Yogyakarta Agus Sudrajat mengatakan, semua dimulai dari program RW Bebas Asap Rokok.

 

 

 

Dia menerangkan, program itu telah dilaksanakan sejak 2010. Hingga kini, program itu terus dilakukan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan jumlah RW di Kota Yogyakarta yang bebas asap rokok.

 

 

 

Agus mengatakan, semua langkah itu dilakukan untuk mencegah dampak buruk dari asap rokok. Dia berharap, dengan penghargaan itu, RW-RW yang ada mampu menjadi contoh masyarakat lain agar turut serta menjadi RW bebas asap rokok.

 

 

 

"Harapannya, seluruh RW di Kota Yogyakarta bisa bebas asap rokok," kata Agus di Balai Kota Yogyakarta, akhir pekan ini.

 

 

 

Untuk meningkatkan jumlah wilayah bebas asap rokok, dia merasa masih perlu ada usaha-usaha dan peran berbagai pihak. Selain pemerintah, kesadaran masyarakat dan peran akademisi menjadi semakin penting.

 

 

 

Demi mewujudkan keinginan itu, semua usaha harus dimulai dari lingkup yang kecil seperti rukun warga atau RW. Karenanya, perlu dipahami RW bebas asap rokok bukanlah lingkungan yang melarang warganya merokok.

 

 

 

"Namun, suatu wilayah yang membatasi untuk merokok di sembarang tempat," ujar Agus.

 

 

 

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menuturkan, pengurangan dampak asap rokok memang perlu dilakukan. Hal ini untuk menjaga generasi mendatang agar mendapat kesehatan yang lebih baik.

 

 

 

Dia berpendapat, gerakan RW Bebas Asap Rokok tidak ditujukkan untuk melarang warga merokok. Tapi, hanya membatasi tempat yang dibolehkan sebagai lokasi merokok, sehingga dampak buruk asap rokok tidak meluas.

 

 

 

Sejumlah aturan yang jamak diterapkan di RW bebas asap rokok. Mulai larangan merokok saat pertemuan warga, larangan merokok di depan anak-anak dan ibu hamil serta tidak menjual rokok kepada anak-anak.

 

 

 

Selain menyasar RW, Horoe mengingatkan kalau Pemkot Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda itu mengatur kawasan-kawasan yang harus bebas rokok.

 

 

 

Mulai fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempa kerja, baik kantor pemerintah, swasta dan pribadi, sampai tempat-tempat umum lain yang ditetapkan.

 

 

 

"Saat ini, kami meminta Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melakukan pendekatan ke dunia usaha seperti mal dan hotel agar menyediakan ruangan khusus merokok," kata Heroe.

 

 

 

Ke depan, Heroe menjanjikan akan terus meningkatkan jumlah tempat khusus untuk merokok di Kota Yogyakarta, khususnya di ruang publik. Contohnya, di tempat-tempat wisata atau fasilitas umum.

 

 

 

Menurut Heroe, itu turut menjadi langkah mengurangi sampah dari puntung rokok. Kini, saat pemerintah mendorong betul-betul kawasan tanpa rokok, tempat seperti mal dan hotel sudah seharusnya dipisahkan tempat merokoknya. (Wahyu Suryana)

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement