Sabtu 01 Dec 2018 10:43 WIB

Modus Pertemanan Singkat Jerat TKI dalam Kasus Narkoba

KJRI Hong Kong melakukan pendampingan hukum terhadap TKI yang terjerat kasus narkoba.

Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Modus pertemanan singkat sering kali menjerat tenaga kerja Indonesia di Hong Kong dalam kasus penyelundupan narkoba. Karena itu, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong selalu mengingatkan para TKI agar mewaspadai orang-orang yang tiba-tiba sok akrab, padahal baru kenal.

Konsul Bea dan Cukai Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Imik Eko Putro, di Beijing, Sabtu (1/12), menyebutkan beberapa kasus narkoba yang menjerat TKI di Hong Kong belakangan ini modusnya hampir sama. "Ada orang yang meminta tolong beberapa TKI untuk mengambilkan paket barang. Padahal orang itu baru dikenalnya lewat Facebook," ujarnya mengungkapkan.

Biasanya, para TKI yang kebanyakan kaum hawa itu terpikat obrolan dan rayuan orang yang baru dikenalnya di media sosial itu. Kemudian pelaku meminta alamat tempat tinggal TKI tersebut atau meminta bantuan mengambil barang di satu tempat.

"Kalau sudah ketangkap, hukumannya berat, bisa 18 sampai 24 tahun," katanya sambil terus mengingatkan para TKI untuk mewaspadai modus tersebut.

Di KJRI Hong Kong terdapat pos pelayanan WNI (citizen service) yang di dalamnya mencakup unsur Kepolisian, Kejaksaan, kepabeanan, ketenagakerjaan, keimigrasian dan kekonsuleran. Dari sekitar 200 kasus yang dilaporkan ke pos pelayanan tersebut, sebagian besar adalah pengaduan kekonsuleran.

"Dari 200 kasus dalam satu tahun, sekitar 130 kasus sudah berhasil ditindaklanjuti," kata Konsul Ketenagakerjaan KJRI Hong Kong Sholahudin.   

Saat ini KJRI Hong Kong juga sedang melakukan pendampingan hukum terhadap TKI yang menjalani proses persidangan perkara narkoba.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement