Jumat 30 Nov 2018 19:54 WIB

Walhi Sebut Tambang Ilegal Jatim Mendesak Ditertibkan

Tambang ilegal mengancam keselamatan masyarakat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Aparat gabungan Sat Pol PP, Polisi dan Polhut menyegel tambang galian C ilegal di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Aparat gabungan Sat Pol PP, Polisi dan Polhut menyegel tambang galian C ilegal di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Rere Christanto berpendapat, ratusan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Jawa Timur mendesak ditertibkan. Itu tak lain karena dampak kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas tambang liar tersebut sangat besar.

Tidak saja mengancam mereka para penambang, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat di wilayah aktivitas tersebut.

"Bahkah yang legal sekalipun itu menimbulkan ancaman kerusakan lingkungan yang besar, apalagi tambang liar. Artinya memiliki risiko kerusakan besar terhadap libgkungan sekitarnya. Ini tentu akan mengancam juga terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya," kata Rere saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (30/11).

Rere menjelaskan alasan aktivitas tambang ilegal tersebut mendesak ditertibkan. Pertama, karena tidak ada pengawasan terhadap aktivitas tambang liar yang dilakukan. Artinya, tidak ada pengawasan berapa luasan yang mereka kelola, dan sebagainya.

Selain itu, sering kali penambang liar menjalankan aktivitasnya di kawasan lindung atau kawasan rawan bencana ekologi. Seperti di bantaran sungai yang itu bisa menyebabkan banjir. Tidak jarang juga aktivitas tersebut berjalan di  wilayah hutan lindung, atau di pegunungan yang itu bisa mengakibatkan longsor.

"Ketiga tentu saja tidak ada pendapatan negara yang didapat dari aktivitas tambang tersebut. Lingkungannya rusak tapi tidak ada pendapatan negara," ujar Rere.

Rere mengatakan, memang sudah seharusnya pemerintah daerah Jawa Timur mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tambang liar di wilayahnya. Karena aturan yang ada, yakni terkatit aktivitas tambang ilegal harus benar-benar dijalankan.

"Ya itu kan memang sudah perintah regulasi  masa kita mau membiarkan aktivitas tambang yang ilegal. Ya memang harus dijalankan. Aturan hukumnya kan sudah jelas," kata Rere.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo meminta Dinas ESDM Jatim segera melakukan penertiban terhadap ratusan tambang liar yang beroperasi di beberapa wilayah yang dipimpinnya. Dimana, dari data Dinas Energi dan Sumberdaya Alam (ESDM) Jatim menyebutkan, ada 400 tambang ilegal yang beroperasi di Jatim.

Tambang liar yang dimaksud berupa galian C dan emas di beberapa kabupaten di pesisir selatan Jatim. Soekarwo mengaku,  pihaknya juga telah menggandeng ahli dari UGM dan UPN Yogyakarta untuk memetakan potensi pertambangan di Jatim.

"Diharapkan, dengan adanya pemetaan potensi tersebut, Pemprov Jatim bisa segera bergerak menentukan langkah lanjutan. Makanya kita menggandeng ahli UPN dan UGM ya untuk mengatasi itu,” kata Soekarwo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement