REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PP Muhammadiyah akan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di seluruh provinsi secara serentak. Target ini diharapkan dapat terwujud hingga akhir 2018.
"Setiap provinsi (dibentuk) serentak hingga akhir tahun. Kebetulan sekarang juga ada para ketua majelis hukum dan HAM, pimpinan wilayahnya di sini. Pulang dari sini, mereka diharapkan segera menyusun organisasi sehingga tiap daerah bisa memiliki itu (LBH)," ujar Wakil Ketua Bidang Ligitasi PP Muhammadiyah, Mukhammad Najih saat ditemui Republika.co.id, di sela-sela Sarasehan Nasional Pembentukan LBH Muhammadiyah, di Aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (30/11).
Menurut Najih, PP Muhammadiyah sebenarnya telah memiliki LBH di tingkat nasional. Namun karena di daerah juga memerlukan, maka pihaknya menilai perlu pendirian lembaga serupa di tingkat daerah. Terlebih lagi bagi daerah yang dianggap berpotensi untuk mengembangkan LBH di wilayahnya.
Lebih lanjut, Najih menilai, selama beberapa tahun terakhir sering menemukan berbagai masalah di masyarakat. Dalam hal ini seperti isu pelanggaran HAM dan hak masyarakat adat, terorisme dan hak lingkungan serta pertanahan. Di masa lalu, masalah-masalah ini sering dibantu oleh lembaga bantuan hukum seperti YLBHI dan lain sebagainya.
"Tapi sekarang peran (lembaga-lembaga) itu mengalami surut sehingga kami berinisiatif membentuk LBH versi Muhammadiyah," ujar dia.
Di LBH Muhammadiyah, kata dia, akan tersedia sejumlah ahli layanan bantuan hukum untuk masyarakat luas. Mereka berasal dari para kader Muhammadiyah yang berprofesi sebagai advokat. Hal terpenting, dia melanjutkan, mereka yang berkomitmen secara sukarela di bidang bantuan hukum.
"Dan kita juga kebetulan kerjasama juga dengan sejumlah Perguruan Tinggi (PT/ yang potensi sumber dayanya paling tinggi," tambahnya.
Ketua Majelis Hukum dan HAM, PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menjelaskan, pembentukan LBH di tingkat provinsi sebenarnya telah direncanakan sejak lama. Hal ini lebih tepatnya sejak Rakernas Muhammadiyah pada 2015 di Yogyakarta. Keinginan ini tak lepas dari fenomena pembangunan dan demokrasi yang berkembang di Indonesia.
"Itu ternyata masih ada masyarakat yang perlu mendapatkan dukungan dan sentuhan advokasi hukum," katanya.