REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan kelaikan pesawat Lion Air PK-LQP saat terbang dari Denpasar-Jakarta dan Jakarta-Pangkal Pinang dapat ditentukan oleh teknisi dan pilot. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjelaskan, teknisi dan pilot memiliki porsi masing-masing untuk menentukan kelaikan pesawat.
Ketua Subkomite Investigasi KNKT Nurcahyo Utomo menjelaskan yang memiliki tanggung jawab atas status kelaikan pesawat saat masih di darat yaitu teknisi yang sudah memikiki lisensi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sementara saat pesawat sudah berada di udara, hal itu menjadi tanggung jawab pilot.
Teknisi yang ada di darat sebelum pesawat terbang menyatakan kelaikannya dengan mendatangani catatan Aircraft Flight Maintenance Log (AFML). "Tanda tangan di buku bahwa pesawat laik menjadi kadaluarsa jika pesawat mengalami kerusakan saat di udara. Ketika tidak laik terbang, berikutnya menjadi tanggung jawab pilot menentukan mengendari pesawat dengan selamat," ungkap Nurcahyo.
Untuk itu, KNKT memberikan rekomendasi kepada Lion Air untuk mencegah kejadian serupa terulang kemudian hari. Salah satu rekomendasi yaitu Lion Air harus menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan.
Nurcahyo menilai seharusnya penerbangan dari Denpasar yang mengalami kendala saat di udara sebaiknya tidak dilanjutkan. "Karena kalau kita melihat kondisinya mereka baru tinggal landas dari Bali yang sekitar 50 menit sementara ke Jakarta sekitar satu setengah jam," tutur Nurcahyo.
Jadi, kata dia, melanjutkan penerbangan dengan kondisi kerusakan yang ada, mungkin akan lebih membahayakan. Nurcahyo menjelaskan jika hal tersebut dilakukan maka sesuai dengan buku manual Lion Air yang menyatakan bahwa kondisi tersebut sebaiknya pilot memutuskan untuk kembali.