Jumat 30 Nov 2018 03:07 WIB

Sopir Pikap Santri Diancam Enam Tahun Penjara

Sopir berinisial RF (20) tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Kerumunan warga melihat TKP kecelakaan di Flyover Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad (25/11).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kerumunan warga melihat TKP kecelakaan di Flyover Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sopir pikap yang membawa santri dan mengalami kecelakaan pada Ahad (25/11) diancam enam tahun penjara. Sopir berinisial RF (20) tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dan 20 orang luka-luka.

Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, tersangkanya akan kenakan Pasal 310 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas. "Ancaman maksimal 6 tahun," kata dia saat olah TKP di flyover Green Lake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (29/11).

Ia mengatakan, dengan kejadian ini pihak penyidik sudah melakukan suatu pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Selain itu, pengemudi mobil pikap juga sudah diperiksa.

"Dari alat bukti yang sudah ada dari tanggal 28 November pengemudi dari pada mobil pikap ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Ia mengatakan, tujuan olah TKP adalah mendapatkan suatu gambaran, tentang kejadian kecelakaan lalu lintas dan penyebabnya. Gembaran yang dimaksud antara lain keadaan jalan, lingkungan, posisi kendaraan pada saat terjadi kecelakaan, termasuk mungkin korban-korban yang ada di TKP.

Menurut dia, olah TKP dapat menjadi bukti pendukung. Pihak kepolisian akan merunut kejadian dalam bentuk video animasi, sehingga kejadian laka lantas, sebelum, sesaat, maupun pascakecelakaan, dapat diketahui.

"Penyebabnya nanti masih akan kami dalami, karena nanti kan kita harus menghitung tentang kecepatan, kemudian bagaimana meyakinkan dari pada kondisi dari kendaraan tersebut, kita nanti perlu saksi ahli juga, kalau perlu dari APM kita undang juga untuk menyakinkan," kata dia.

Ia mengatakan, hasil olah TKP akan diusahakan keluar dalam waktu satu minggu. Yang jelas, kata dia, hasilnya akan merekonstruksi tentang kejadian laka lantas baik sebelum, sesaat maupun sesudah.

Budiyanto menjelaskan, kejadian olah TKP menggunakan peralatan TAA (Traffic Analysis Accident) dibantu teknologi tiga dimensi laser. Di dalam alat itu, terdapat laser scanner yang dapat memfoto atau merekam di tempat-tempat kejadian.

"Di dalamnya juga ada software yang akan mengolah dari pada foto itu," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement