Jumat 30 Nov 2018 00:07 WIB

Kasus Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Disidang

Rencananya sidang perdana kasus ini akan digelar dalam waktu dekat.

Rep: Joko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kalapas Sukamiskin, Kota Bandung, Wahid Husien dan ajudannya, Hendry Saputra memasuki babak baru. Jaksa KPK telah melimpahkan berkas kasus suap tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung. Rencananya sidang perdana kasus ini akan digelar dalam waktu dekat.

‘’Berkas pelimpahan perkara tersebut sudah kami terima Rabu kemarin,’’ kata Humas PN Bandung, Wasdi Permana, kepada para wartawan, Kamis (29/11).

Menurut Wasdi, Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara pada Rabu (28/11) sore. Ia mengatakan, dalam berkas yang dilimpahkan ke pengadilan, terdapat empat terdakwa. Dua  penyuap  yaitu Fahmi Dharmansyah dan Andri Rahmat serta penerima suap Wahid dan Hendry. Penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau hurp b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b UU Tipikor. Sedangkan pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurup b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Wasdi mengatakan, berkas ke empat terdakwa tersebut sudah diregister. Masing no 109,110,111, dan 112. Nomor register 109 dan 110 pihak penyuap serta nomor 111 dan 112 penerima suap. Meski demikian, kata dia, Pengadilan Tipikor belum menunjuk hakim yang akan menangani perkara tersebut. ‘’Sampai saat ini belum, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,’’imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kalapas Sukamiskin dan ajudannya. OTT tersebut terjadi pada Sabtu (21/7) lalu. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang tunai Rp 279 juta dan USD 1.140 serta dokumen terkait pemberian dan penerimaan dua unit mobil . Pemberian suap tersebut terkait dengan fasilitas yang diberikan kepada Fahmi yang juga napi koruptor yang ditahan di Lapas Sukamiskin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement