Kamis 29 Nov 2018 22:00 WIB

Idrus Marham Enggan Komentari Dakwaan Eni Saragih

Dakwaan menyebut suap diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek IPP PLTU Riau.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Mantan anggota DPR RI wakil ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih menjalani sidang  perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan anggota DPR RI wakil ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID,

Idrus Marham Enggan Komentari Dakwaan Eni

JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham enggan berkomentar terkait dakwaan rekan separtainya Eni Maulani Saragih yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/11).

Diketahui, dalam dakwaan nama Idrus juga disebut menerima suap PLTU Riau-1. 

"Sudahlah nanti di persidangan saja. Mungkin saya minggu depan sudah mulai persidangan," ujar Idrus di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/11).

Sementara, KPK masih menunggu fakta-fakta baru yang akan muncul dalam persidangan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Pada Kamis (29/11) Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Eni.

"Kita tunggu saja dulu, apa saja yang akan dijelaskan oleh terdakwa semoga ada fakta-fakta tentang peran pihak lainya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (29/11).

Saut berharap pada persidangan Eni, semua hal atau informasi perihal peran-peran pihak lain yang ada dalam dakwaan bisa diungkap. "Sehingga tugas KPK menegakan keadilan akan terbantukan," tegasnya.

Eni  ‎didakwa menerima  suap senilai Rp 4,75 Miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Selain suap, Eni Saragih juga didakwa terima gratifikasi senilai Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan untuk  suap itu Eni mendapatkannya dari pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes B Kotjo.‎

"Terdakwa Eni Maulani Saragih, telah melakukan atau serta melakukan beberapa perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya senilai Rp 4.750.0000.000," kata Jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).

Dalam dakwaan diduga suap diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Rencananya, proyek  akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Masih dalam dakwaan, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Sementara untuk dakwaan gratifikasi, diduga seluruh aliran uang gratifikasi yang diterima Eni  sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dollar Singapura digunakan untuk kepentingan kemenangan suaminya, Al Khadziq menjadi Bupati Temanggung.

"Seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa yaitu M Al  Khadziq," ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement