Kamis 29 Nov 2018 20:46 WIB

Lion Air Diminta tak Persulit Ahli Waris Dapatkan Ganti Rugi

Ahli waris berhak mendapatkan ganti rugi dan didampingi advokat

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna  Syarif (tengah) memberikan  santunan Hak Jaminan Sosial  kepada ahli waris korban Lion Air JT 610 di Jakarta.  Senin (26/11). Sebanyak korban 8 orang yang sudah teridentifikasi DVI dan merupakan peserta dari  BUMN maupun swasta menerima dalam bentuk tabungan dan beasiswa.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (tengah) memberikan santunan Hak Jaminan Sosial kepada ahli waris korban Lion Air JT 610 di Jakarta. Senin (26/11). Sebanyak korban 8 orang yang sudah teridentifikasi DVI dan merupakan peserta dari BUMN maupun swasta menerima dalam bentuk tabungan dan beasiswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Konsumen Indonesia mendesak maskapai penerbangan Lion Air untuk segera melakukan pembayaran ganti kerugian kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Hal ini sebagaimana juga instruksi dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang meminta pihak Lion Air berinisiatif menghubungi keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Khususnya terkait hak-hak keluarga korban yang salah satunya adalah pembayaran ganti kerugian. "Ahli waris korban jangan dipersulit dalam proses pencairan ganti rugi termasuk persyaratan harus menandatangani surat pernyataan yang membebaskan Lion Air maupun pihak-pihak lainnya yang terkait dari segala tuntutan apapun," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (29/11).

Selain itu, kata dia menambahkan, maskapai tidak boleh melarang jika ahli waris ingin menggunakan kuasa hukum atau advokat dalam proses pendampingan ahli waris dalam menuntut hak-haknya. "Meskipun Maskapai telah memenuhi Pasal 3 huruf a Permenhub 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Permen) yaitu memberikan ganti rugi Rp. 1,25 miliar namun demikian, berdasarkan Pasal 23 Permen tersebut besaran ganti kerugian yang diatur dalam Permen tidak menutup kesempatan kepada ahli waris untuk menuntut ganti rugi pengangkut ke pengadilan," ujar David.

Untuk itu, David meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengawasi dan melarang pihak Lion Air menerapkan syarat apapun dalam proses pemberian ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.  Termasuk syarat untuk membebaskan Lion Air maupun pihak-pihak lainnya yang terkait dari segala tuntutan apapun setelah para ahli waris menerima ganti rugi sebesar Rp. 1,25 miliar.

David juga menyatakan larangan menggunakan advokat merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Ia beralasan hak untuk didampingi penasihat hukum/mendapat bantuan hukum merupakan bagian terpenting dari perwujudan hak untuk diperlakukan sama di muka hukum (equality before the law) termasuk kesempatan untuk medapatkan keadilan (access to justice) yang berlaku secara universal

"Hak ahli waris untuk mendapatkan konpensasi sebesar Rp 1,25 miliar dan itu harus diterima tanpa ada syarat apapun juga. Pilihan untuk menggugat atau tidak adalah hak para ahli waris dan menurut David belum tentu semua ahli waris mau menggugat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement