Kamis 29 Nov 2018 17:35 WIB

Hakim Diberhentikan Sementara Hingga Ada Putusan Kasusnya

Yang berhak mengangkat dan menghentikan hakim adalah presiden.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, menerangkan, dua hakim dan seorang panitera pengganti yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, barulah kemudian ketiganya dapat diberhentikan secara tetap.

"Sampai putusan berkekuatan hukum tetap baru sebagai dasar pemberhentian secara definitif," ujar Abdullah usai konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).

Menurut Abdullah, yang berhak mengangkat dan menghentikan hakim adalah presiden. Karena itu, setelah putusan atas kasus yang sedang berjalan tersebut diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, barulah MA membuat surat rekomendasi pemberhentian terhadap mereka kepada presiden.

MA telah memberhentikan sementara dua hakim yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Selain itu, panitera pengganti yang turut ditetapkan tersangka oleh KPK juga diberhentikan sementara.

"Hari ini MA mengambil tindakan, memberhentikan kedua hakim Jakarta Selatan dengan status pemberhentian sementara," ujar Juru Bicara MA, Suhadi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).

Suhadi menjelaskan, surat keputusan pemberhentian sementara terhadap kedua hakim tersebut ditandatangani oleh Ketua MA Republik Indonesia. Menurutnya, seorang panitera pengganti yang telah ditetapkan tersangka dari OTT KPK yang sama juga diberhentikan sementara.

"Seorang panitera pengganti pada hari ini juga dilakukan hal yang sama, pemberhentian sementara yang ditandatangani surat keputusannya oleh Dirjen Badan Peradilan Umum," kata Suhadi.

Pemberhentian sementara itu dilakukan kepada hakim Iswahyu sesuai KMA No. 254/KMA/SK/XI/2018.  Untuk hakim Irwan, ia diberhentikan sementara berdasarkan KMA nomor 253/KMA/SK/XI/2018.

Muhammad Ramadhan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah ditetapkan tersangka, diberhentikan sesuai dengan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) No. 2085/DJU/SK/KP02.2/11/2018 yang ditandatangani Dirjen Badilum Herri Swantoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement