Kamis 29 Nov 2018 13:34 WIB

Ini Pendapat Kompolnas Soal Penyidikan Kasus Dana Kemah

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dana kemah ke tingkat penyidikan.

Rep: Umar Mukhtar, Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menuturkan penyidik Polda Metro Jaya punya kewenangan penuh atas perlu-tidaknya melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam mengusut kasus dugaan korupsi Kemah dan Apel Pemuda Islam 2017. Penyidik juga lebih mengetahui siapa yang perlu dimintai keterangannya.

"Penyidiklah yang lebih mengetahui siapa-siapa yang harus didengar keterangannya berdasarkan konstruksi peristiwanya. Jadi menjawab pertanyaan terkait pelibatan BPK, itu semua adalah kewenangan penyidik," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (29/11).

Poengky menjelaskan, jika polisi mendapatkan laporan tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana, maka polisi harus menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses lidik dan sidik. "Dalam proses tersebut polisi memeriksa keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," paparnya.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai laporan keuangan terkait kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 seharusnya diperiksa BPK RI terlebih dulu. Pemeriksaan ini meliputi audit investigatif untuk mengetahui ada-tidaknya kerugian negara.

Muzakir mengungkapkan, hasil BPK itu menentukan apakah terjadi tindak pidana atau tidak dalam penyelenggaraan kegiatan kemah tersebut. Kepolisian maupun penegak hukum lain sebaiknya diam dulu dan menunggu hasil audit investigatif BPK RI.

"Kalau (BPK) sudah menyimpulkan, barulah ada tindakan lanjutan yang disebut dengan tindakan penyidikan yang berdasarkan pada audit itu," tuturnya.

Bila tidak melibatkan BPK, papar Muzakir, sikap kepolisian terlalu berlebihan dan mengarah pada tindakan malprofesi. Menurut dia, polisi sebaiknya tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa dengan menyerahkan terlebih dulu masalah dana kemah itu pada BPK.

"Karena yang menentukan laporan pertanggungjawaban dan keuangan itu BPK RI. (Laporan keuangannya) diterima atau tidak, ada yang kurang atau tidak, terjadi dugaan penyimpangan atau tidak. Jadi bukan kepolisian dan juga pelapor," ucap dia.

Polda Metro Jaya meyakini telah terjadi dugaan korupsi dalam kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017. Namun, hingga kini tidak diketahui siapa pelapor kasus yang menyeret mantan ketua umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya baru akan melakukan gelar perkara dengan BPK terkait korupsi dana apel dan kemah di Yogyakarta. Gelar perkara rencananya akan dilakukan pekan depan, namun belum diketahui kapan hari dan tanggalnya.

“Saya akan gelar dulu dengan BPK, lalu expose hasil pelaksanaan penyidikan yang sudah kita lakukan,” kata Adi Deriyan saat dihubungi, Kamis (29/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement