Kamis 29 Nov 2018 11:02 WIB

IPB Dukung Bogor Bebas Plastik

Banyak gerakan melawan sampah plastik di dunia yang digagas oleh generasi muda.

IPB mendukung Pemkot Bogor dalam mengurangi sampah plastik.
Foto: Dok IPB
IPB mendukung Pemkot Bogor dalam mengurangi sampah plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Institut Pertanian Bogor (IPB) mendukung upaya Pemerintah Kota Bogor dalam mengurangi jumlah penggunaan plastik. Pemkot Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang pelarangan penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan.

Hal ini disampaikan Dekan Sekolah Vokasi IPB, Dr  Ir  Arief Daryanto MEc, dalam Seminar “Bogor Zero Waste: No Plastics, No Worries” yang diselenggarakan oleh Program Studi Komunikasi Sekolah Vokasi IPB, di Botani Square Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu. 

"Saya menyambut baik kegiatan ini, kami berharap bahwa acara semacam ini yang digagas oleh para mahasiswa harus diikuti dengan aksi nyata di lapangan. Banyak gerakan melawan sampah plastik di dunia yang digagas oleh generasi muda. “The youth environmental movement” di berbagai negara memiliki kontribusi yang sangat besar dalam mengurangi sampah plastik di dunia," kata Dr Arief dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (27/11).

Ia menambahkan, saat ini Indonesia memproduksi sebanyak 3,2 juta ton sampah plastik. Sekitar 1,29 juta ton dibuang di lautan. "Sebuah penelitian yang dilakukan oleh University of Georgia menempatkan Indonesia sebagai penyumbang sampah plastik terbesar kedua yang dibuang ke laut setiap tahun di seluruh dunia. Sektor daur ulang plastik di Indonesia saat ini tidak mampu mengatasi penggunaan kemasan plastik yang semakin meningkat. Hal ini menyebabkan masalah sosial dan lingkungan yang luar biasa bagi masyarakat,” paparnya.

Menurut Arief, agar efektif,  Peraturan Wali Kota tentang  pelarangan plastik di Kota Bogor harus diikuti dengan layanan, insentif, fasilitas pendukung (support services) dan penegakan peraturan (law enforcement). 

Wali Kota Bogor, Dr Bima Arya dalam sambutannya menyatakan,  berdasarkan Perwali tersebut, mulai 1 Desember 2018 Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan kebijakan pelarangan penyediaan kantong plastik di retail modern dan pusat perbelanjaan. "Setiap konsumen yang berbelanja diwajibkan untuk membawa kantong belanjaan ramah lingkungan pengganti plastik," kata Bima Arya.

Dalam kesempatan itu, Vania Herlambang -- Puteri Indonesia Lingkungan 2018, Miss International Indonesia 2018 dan Sahabat Citarum -- mengajak generasi muda untuk berpartisipasi secara aktif dalam mengurangi sampah plastik. Ia menampilkan bukti-bukti empiris mengenai betapa bahayanya sampah plastik.  “Sampah telah terbukti membahayakan satwa di laut,” ujarnya.

Video viral karya Christine Figgener tentang penyelamatan penyu Olive Rildey dari sedotan plastik yang menusuk lubang hidung menjadi salah satu contoh. Ia juga menyatakan bahwa ikan paus yang mati di perairan Wakatobi ternyata juga menyimpan sampah plastik di perutnya.

Dalam  seminar tersebut juga diperagakan berbagai produk pengganti kantong kresek plastik yang ramah lingkungan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement