Kamis 29 Nov 2018 08:10 WIB

Mengapa Polisi Rahasiakan Pelapor Kasus Dana Kemah?

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dana kemah ke tingkat penyidikan.

Rep: Rahma Sulistya, Mabruroh, Silvy Dian Setiawan, Umar Mukhtar, Antara/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Krimsus, Polda Mertojaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Krimsus, Polda Mertojaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meyakini telah terjadi dugaan korupsi dalam kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017. Namun, hingga kini tidak diketahui siapa pelapor kasus yang menyeret mantan ketua umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak itu.

“Kita berawal dari adanya laporan masyarakat. Polisi biasa menerima laporan masyarakat baik pengaduan masyarakat biasa. Itu kami lakukan penyelidikan atau observasi berkaitan dengan laporan itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo di Mapolda Metro Jaya, saat ditanya soal siapa pelapor kasus ini, pada Senin (26/11).

Pihak Polda Metro Jaya juga merahasiakan identitas sejumlah saksi yang menyebutkan adanya dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran pada laporan pertanggungjawaban (LPS) dana kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017. Diketahui, LPJ yang diduga bermasalah adalah laporan dari Pemuda Muhammadiyah, bukan GP Ansor.

"Perkembangannya penyidik sudah memeriksa beberapa saksi yang menyatakan saksi itu ada memberikan keterangan dugaan mark-up, pemeriksaan dilakukan di Yogyakarta," kata Argo, Selasa (27/11).

Argo menjelaskan, saksi itu memberikan keterangan adanya potensi mark-up atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai kegiatan. Namun, Argo enggan menjelaskan identitas dari saksi tersebut.

Argo juga enggan menjelaskan apakah saksi tersebut dari pihak PP Pemuda Muhammadiyah atau ada pihak lain. Argo hanya menegaskan saksi tersebut menyatakan bahwa memang ada anggaran yang tidak sesuai.

Dahnil Azhar Simanjuntak yang sudah diperiksa penyidik pada Jumat pekan lalu mengatakan, pelapor dugaan penyelewengan dana Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia 2017 harus bertanggung jawab. Ia mengatakan, pelaporan itu merupakan fitnah yang ditujukan terhadapnya.

"Kami sepakat pelapor harus bertanggung jawab, apalagi kemudian fitnah itu justru di alamatkan ke saya yang tidak tahu sama sekali terkait dengan kegiatan ini," kata Dahnil di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, DIY, Rabu (28/11).

Menurutnya, semua tuduhan seolah-olah diberatkan hanya kepadanya. Padahal, ia tidak terlibat dalam proses pembuatan laporan kegiatan maupun terlibat langsung dalam kegiatan kemah tersebut.

Pihak kepolisia, lanjutnya, seharusnya membuka kepada publik siapa pihak yang melaporkan adanya penyelewengan dana itu. Dahnil juga mempertanyakan langkah polisi yang melakukan penyelidikan tidak berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kepolisian tidak mendasari penyelidikannya berdasarkan penemuan BPK. Karena BPK sejak awal menyatakan tidak ada masalah dan Kemenpora juga tidak ada masalah," tambahnya.

Ia pun akan meminta laporan terkait pelapor ini kepada polisi. Walaupun begitu, ia tetap menyerahkan penyelidikan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.

"Kami akan kami menghormati proses-proses hukum yang dilakukan oleh polisi," ujarnya.

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah juga akan mencari tahu pihak yang melaporkan dugaan penyelewengan atas dana Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia 2017. Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Irfannusir Rasman mengatakan, pihaknya akan mencari pelapor itu secara bersama.

"Kita cari (pelapornya), bersama kita cari. Kan Kemenpora juga cari, bersama kita cari siapa yang melaporkan," kata Irfannusir, Selasa (27/11).

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku sudah bertemu dengan Dahnil. Pada pertemuan tersebut dibahas mengenai bergulirnya kasus dugaan korupsi kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun anggaran 2017.

Imam pun mengaku sudah meminta Dahnil untuk mencari tahu siapa pelapornya dan apa motif dibalik pelaporannya tersebut. Karena ini menjelang Muktamar Pemuda Muhammadiyah, Imam tidak ingin muncul tuduhan atau muncul suatu isu yang tidak penting untuk dipublikasikan.

"Yang paling penting, cari pelapornya dulu, motifnya apa di balik ini semua. Kalau motifnya internal, tapi kenapa kemudian kok dibesarkan seperti sekarang," ujar Imam.

"Kita cari (pelapornya), bersama kita cari. Kan Kemenpora juga cari, bersama kita cari siapa yang melaporkan," Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Irfannusir Rasman.

Baca juga

Opini pakar hukum

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, kepolisian seharusnya menyebutkan nama pelapor dalam panggilan pemeriksan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang dipanggil, baik sebagai saksi maupun tersangka. Bahkan, menurutnya penyebutan nama pelapor itu wajib.

"Nama pelapor, nomor laporan, dan waktu tanggal bulan dan tahun laporan seharusnya tercantum dalam surat panggilan kalau sudah penyidikan, atau surat undangan kalau masih penyelidikan. Karena dasar undangan atau dasar pemanggilan itu adalah laporan dari pelapor," kata dia kepada Republika, Rabu (28/11).

Fickar menjelaskan, kejelasan atas informasi laporan itu merupakan wujud pelaksanaan asas kepastian hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Karena itu seluruh proses perkara pidana harus transparan dan seluruh aktivitas penegakan hukum harus dengan berita acara," tuturnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menyatakan, pelapor Dahnil Anzar Simanjuntak terkait dugaan penyelewengan dana acara Apel dan Kemah Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) bisa diungkap. Dengan syarat, jika mantan ketua PP Pemuda Muhammadiyah tidak terbukti menyelewengkan dana.

"Kalau dari awal sudah tidak cukup bukti, polisi sudah mentok atas laporan itu, maka polisi wajib menyebutkan pelapornya. Itu namanya laporan palsu," jelas dia kepada Republika, Rabu (28/11).

Muzakir memaparkan, Dahnil juga bisa melakukan upaya jika ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kemudian tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan. Ia mengatakan koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno  dapat membuat pelaporan balik atas fitnah dalam pentersangkaan dirinya.

Selain itu, Muzakir melanjutkan, dalam kondisi seandainya Dahnil terbukti melanggar hukum, maka sudah pasti pelapornya disebutkan. Termasuk, saat perkara itu berada di ranah pengadilan.

"Di sidang pengadilan juga wajib dikemukaan di situ pelapornya siapa," tutur dia.

Muzakir mengungkapkan, pada prinsipnya, nama pelapor harus disembunyikan. Sebaliknya dalam delik aduan, nama pelapor harus disampaikan karena yang bersangkutan berkepentingan langsung atas laporannya.

"Kalau delik biasa, bisa ditampilkan, bisa tidak. Disembunyikan dulu enggak apa-apa. Tapi kalau laporannya palsu, maka polisi wajib menampilkan itu. Kalau tidak menampilkan, maka polisi yang bertanggung jawab terhadap materi kepalsuan itu," paparnya.

photo
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement