Kamis 29 Nov 2018 03:00 WIB

Pemprov Lampung Bahas Rapergub Soal Elpiji 3 Kg

Rapergub diharap mengatur pola distribusi elpiji.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Gas elpiji tiga kg.
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Gas elpiji tiga kg.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih membahas pemberlakuan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Tata Niaga dan Pengawasan Pendistribusi Elpiji 3 kilogram (kg). Rapergub tersebut diharapkan dapat mengatur pola distribusi dan pengawasan peredaran elpiji tabung 3 kg di masyarakat.

Dalam Rapergub yang akan diberlakukan pada tahun depan tersebut, hanya ada dua kelompok yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram. Yakni kelompok rumah tangga dan kelompok usaha mikro.

“Rapergub soal tata niaga elpiji 3 kilogram masih dalam pembahasan dengan pihak terkait,” kata Kabag Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Rabu (28/11).

Rapergub tersebut diantaranya berisi pembelian elpiji 3 kg untuk masyarakat miskin tersebut harus menggunakan KTP elektronik (KTP-El). Setelah selesai dibahas, Heri menyatakan, pergub tersebut akan diberlakukan awal tahun depan.

Penjelasan Kabid Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung Jefri Aldi, dalam rapergub yang sedang dibahas ada beberapa syarat masyarakat bisa memeroleh elpiji tabung 3 kg.

Di antaranya, masyarakat kelompok rumah tangga dengan menyertakan KTP-el dan kartu keluarga, atau identitas lainnya yang dikeluarkan lurah setempat. Selain itu, pengguna tabung melon tersebut sudah terdaftar dan terverifikasi sebagai pengguna elpiji 3 kg di RT atau RW pada kelurahan domisilinya.

Menurut Jefri, pengguna elpiji tabung melon tersebut juga hanya untuk memasak dan atau penerangan, tidak untuk selain itu. Sedangkan kelompok kedua, yakni usaha mikro. Kelompok tersebut, telah diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) diantaranya jenis usaha, peralatan, sarana penunjang dan kebutuhan elpiji selama satu bulan.

Sedangkan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung menyatakan masih ada beberapa poin dalam rapergub soal tata niaga elpiji tersebut. Menurut Kabid Elpiji Hiswanamigas Lampung Adi Chandra, perlu ada pembahasan ulang beberapa masalah dalam rapergub tersebut.

“Pembahasan ulang karena akan berdampak secara luas dan kami berharap dalam pembahasan nanti BPK-RI bisa dihadirkan karena ini berkait dengna audit BPK-RI dalam penyaluran subsidinya,” kata Adi.

Adi tidak merinci poin-poin yang masih krusial dan perlu pembahasan ulang tersebut, sehingga rapergub tersebut masih harus dikonsultasikan. “Prinsipnya kami ikut saja dengan kebijakan daerah yang ada asal payung hukumnya jelas. Jadi hal ini perlu dilakukan pengkajian secara menyeluruh dahulu,” katanya. 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement