Rabu 28 Nov 2018 16:58 WIB

'Secara Nonteknis Belum Ada Unsur Pidana Jatuhnya Lion Air'

Polri tidak bisa menjerat secara pidana aspek pelanggaran yang bersifat teknik.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menyatakan belum ada aspek pelanggaran non-teknis terkait jatuhnya Pesawat Lion Air PK-LQP dengan penerbangan JT-610 di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu. Sementara dari aspek teknis dan manajemen perusahaan, Polri belum bisa menjerat secara pidana.

"Kalau dari sisi nonteknisnya, polisi sudah melakukan investigasi. Kalau nonteknis belum diketemukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/11).

Dedi menyampaikan, polisi telah menginvestigasi aspek nonteknis dalam beberapa penerbangan pesawat tersebut. Hasil investigasi itupun, kata Dedi, kepolisian belum menemui unsur pidana. Aspek nonteknis yang didalami, kata Dedi, misalnya berupa unsur-unsur kesehatan semua kru, ketergantingan zat aditif hingga kemungkinan sabotase. Unsur-unsur itu, kata dia belum ditemukan.

Adapun dalam aspek teknis dan manajemen perusahaan, kepolisian belum bisa menjerat pidana. Pasalnya, aspek tersebut harus disimpulkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Kalau perusahaan itu KNKT karena itu terkait manajemen perusahaan, nanti dilihat apakah penyebab kecelakaan perawatan terhadap pesawat itu kurang apakah suku cadagnya bisa diganti tapi ternyata tidak diganti maka itu teknis dari KNKT," ucap Dedi

Hasil dari KNKT, kemudian akan dikombinasikan dengan investigasi Polri. Dari hasil tersebut, barulah diperoleh fakta utuh terkait jatuhnya pesawat. Sehingga, penentuan unsur pidana lebih lanjut dapat dilakukan.

"Nanti di crosscheck dari KNKT, tapi KNKT kan belum memutuskan penyebab utama kecelakaan ini apa, KNKT apa hasilnya nanti kita dalami lagi," ucap Dedi menegaskan.

Seperti diketahui, pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 dilaporkan hilang kontak pada pukul 06.33 WIB atau sekitar 13 menit usai lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Senin (29/10). Pesawat itu tidak pernah sampai di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung usai dipastikan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Saat kecelakaan, pesawat itu mengangkut 189 orang, terdiri atas 178 penumpang dewasa, satu anak, dan dua bayi, serta delapan awak kabin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement