Rabu 28 Nov 2018 11:14 WIB

Mudzakkir: Penyidikan Kemah Pemuda Harus Independen

Jangan sampai penyidikan menimbulkan masalah hukum baru.

Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: dok. Istimewa
Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakkir, menyayangkan langkah kepolisian yang dinilainya gegabah dalam memberikan pernyataan mengenai dugaan penyimpangan dana Kemah Pemuda Islam Kemenpora.

Aparat penegak hukum semestinya berpegang pada etika dan profesionalisme, sehingga tidak mempublikasikan materi yang telah dilaporkan sebelum pemeriksaan tuntas. Dia mengingatkan oknum-oknum kepolisian agar tidak menyalahgunakan wewenang.

“Periksa dulu semuanya, buktinya seperti apa, dan seterusnya. Jadi sebaiknya, katakanlah juru bicara kepolisian tidak mempublikasikan apa pun materi yang dilaporkan. Materi itu diproses saja kalau memang itu penting,” kata Mudzakkir saat dihubungi, Rabu (28/11).

Menurutnya, kepolisian sedang mempertaruhkan nama baik bila pernyataan yang disampaikan terbukti tidak benar di kemudian hari. Pada intinya, kualitas penyidik patut diragukan bila sudah menyampaikan kepada publik materi-materi yang belum tuntas diselidiki.

“Kualitas penyidik yang profesional bisa jadi hilang di situ karena penyidik yang independen menjadi subordinasi dari pelapor,” imbuhnya.

Mudzakkir lantas menyarankan agar Polda Metro Jaya segera meralat pernyataan terkait kasus itu yang sudah menjadi konsumsi publik. Apalagi, sudah ada pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan.

“Saran saya, juru bicara kepolisian menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada publik, terutama kepada orang yang namanya disangkutkan pada laporan itu,” tegasnya.

“Tidak semua fakta disampaikan ke publik. Harus bijak. Jangan sampai pernyataan kepolisian justru menimbulkan kejahatan atau pelanggaran tersendiri, seperti penyalahgunaan wewenang,” tambahnya lagi.

Sampai sekarang, kepolisian belum menjelaskan siapa sosok pelapor dalam kasus dugaan penyimpangan dana Kemah Pemuda Islam Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Menurut aturan yang berlaku, penegak hukum dapat menyembunyikan identitas pelapor dengan alasan keamanan. Bagaimanapun, kata Mudzakkir, data yang dimaksud dapat terkuak ke publik bila penyelidikan dan penyidikan atas perkara itu tuntas.

Sejauh ini, banyak pihak yang mengklaim penasaran tentang siapa pelapor kasus Kemah Pemuda ke ranah hukum. Di antara mereka adalah Menpora Imam Nahrawi.

Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 merupakan program yang diinisiasi Kemenpora pada Desember tahun lalu. Dua organisasi kepemudaan diundangnya untuk turut serta, yakni Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor.

Pada Jumat (23/11) lalu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini di Kepolisian Polda Metro Jaya.

Di hari yang sama, penyidik mengungkapkan bahwa Dahnil telah mengembalikan dana kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 sebesar Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Terpisah, Dahnil yang juga ketua tim kampanye Prabowo-Sandiaga Uno menegaskan, hal itu dilakukannya untuk menjaga harga diri organisasi Pemuda Muhammadiyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement