Selasa 27 Nov 2018 19:10 WIB

KPK Ingatkan Politikus Golkar Ini Menyerahkan Diri

Ferry Suando Tanuray Kaban menjadi tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan politikus Partai Golkar, Ferry Suando Tanuray Kaban untuk menyerahkan diri. Ferry diketahui telah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).

"KPK telah mendatangi pihak keluarga. Saat itu keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (27/11).

Febri menegaskan tidak ada gunanya bagi Ferry untuk melarikan diri dari proses hukum, karena lambat laun pasti akan ditemukan. KPK, sambung Febri, akan terus melakukan pencarian keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat.

"Justru jika FST terus melarikan diri maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga. Sehingga kami ingatkan kembali agar ybs koperatif dan menyerahkan diri pada KPK," tegas Febri.

Febri menambahkan, bila ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut, maka ada risiko pidana untuk perbuatan itu. Yaitu, di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun.

"Selain itu, tuntutan terhadap pelaku yang tidak koperatif dan melarikan diri, KPK memastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang koperatif. Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara," tambahnya.

KPK telah mengirimkan surat kepada Interpol Polri untuk menetapkan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray Kaban dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO, tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) yang  merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut.

Sebelumnya dalam dua kali pemanggilan, Ferry tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 Agustus 2017 dan 21 Agustus 2018. KPK juga mengimbau, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ferry agar segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telepon 021-25578300.

KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan nominal Rp 300-350 juta perorang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut pada 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement