REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang berhasil menangkap pelaku pencurian motor di salah satu kos Jalan Sigura-Gura, Sumbersari, Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku berinisial AA (37) merupakan penjaga kos sejak empat tahun lalu.
"Tersangka A bekerja sebagai penjaga kos di daerah Lowokwaru," kata Wakapolresta Malang, Kompol Bambang Christanto Utomo kepada wartawan di Mapolresta Malang, Selasa (27/11).
Bambang menerangkan, AA terpaksa melakukan aksi pencurian pertamanya karena terbelit utang dengan pemilik kos. Lantaran pusing tak mampu membayar, ia mulai mengincar satu per satu motor di kos. Hingga akhirnya, dia menemukan target satu motor 'Scoopy' yang berada di luar pantauan pemiliknya.
"Karena memang kebetulan tersangka sudah bisa memetakan kondisi lingkungan sehingga menargetkan motor Scoopy," ujar Bambang.
Aksi yang terjadi pada Sabtu (24/11) ini dimulai dengan percobaan penggunaan kunci palsu. Setelah melakukan ini, percobaan AA ternyata tidak berhasil mengambil motor yang diinginkannya. Karena tidak bisa, AA pun mulai membongkar salah satu bagian motor.
"Karena tidak bisa, dibongkar bebek-bebekan motor tersebut sehingga disambungkan kabel ke starter. Saat menyala, motor langsung dibawa lari," katanya.
Menurut Bambang, sepeda motor dinaiki ke kosnya yang berada di Jalan Polowijen, Blimbing, Kota Malang. Lalu diganti dengan plat nomor sepeda motor 'Honda Beat' miliknya terdahulu.
Motor miliknya ini sendiri sudah ditarik pihak Finance karena tidak diangsur selama beberapa waktu. Selanjutnya, sepeda motor dinaiki sendiri sebagai alat transportasi pribadi.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, AA pun ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka. Karena aksinya ini, AA dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.