Selasa 27 Nov 2018 18:08 WIB

Pengelolaan Pantai Reklamasi Harus Sesuai Rencana Tata Ruang

Pulau reklamasi ditetapkan menjadi Kawasan Pantai Kita Maju Bersama

Rep: Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta
Foto: Republika
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga pulau hasil reklamasi yang kini diberi nama Kawasan Pantai Kita Maju Bersama. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bestari Barus mengatakan, dalam pengelolaannya, Jakpro harus mempertimbangkan rencana tata ruang kawasan pesisir utara Jakarta yang kini masih dalam pembahasan.

"Dia (baca: Jakpro) ditetapkan, ditunjuk, setelah itu kan pasti melihat rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi sandaran. Kemudian ketika akan pemanfaatan, Jakpro harus melihat rencana tata ruang Pantura itu sendiri," kata Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (27/11).

Bestari menambahkan, hingga saat ini, rencana zonasi yang dimaksud masih dalam pembahasan. Regulasi ini masih digodok Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Rencana zonasi dan tata ruang ini, nantinya akan menjadi panduan bagi Jakpro untuk mengelola kawasan Pantai Kita Maju Bersama sesuai apa yang telah ditetapkan dalam perda.

Pendapat senada juga dinyatakan Anggota Komisi D dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pantas Nainggolan. Ia mengatakan, hingga saat ini kawasan ketiga pulau hasil reklamasi yang akan dikelola Pemprov DKI Jakarta belum masuk dalam rencana zonasi dan tata ruang DKI Jakarta.

"Tata ruang DKI sendiri masih sampai di daratan Jakarta. Jadi di tata ruang DKI itu (ketiga pulau) masih laut sebenarnya. Bagi saya, aneh bila gub mengatasnamakan dari RTRW maupun RDTR, karena itu belum ada, wilayah itu belum ada," ujar Pantas.

Kawasan ini harus dimasukkan dalam zona tata ruang DKI melalui dua perda, yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Secara yuridis, kedua raperda ini masih dalam pembahasan DPRD.

"Dua raperda itu secara yuridis de jure dia masih ada di dalam DPRD. Kenapa? Karena ada mekanisme yang mengatur bahwa penarikan raperda yang sedang dibahas itu harus ditarik melalui rapat paripurna," kata dia.

Menurut Pantas, dalam proses pembahasan di DPRD, ada beberapa anggota yang menyerahkan draft Raperda kepada Pemprov DKI. Hal itu dianggap oleh Pantas sebagai sikap personal, tetapi tidak mewakili keputusan komisi atau DPRD secara keseluruhan.

Pemprov yang menerima draft tersebut beranggapan bahwa kedua raperda telah ditarik. Padahal proses penarikan hanya dapat ditetapkan dalam rapat paripurna.

"Rasionya, itu barang diserahkan lewat paripurna. maka mengembalikannya juga harus lewat paripurna. Kecuali belum dibahas. Kalau belum dibahas baru bisa ditarik," ujar Pantas.

Hal ini menyebabkan proses penetapan kedua raperda menjadi terhambat. Kedua raperda itu tidak dapat dimasukkan dalam Prolegda 2019. Karenanya, Pantas mempertanyakan landasan penegakan hukum dalam penetapan Jakpro sebagai pengelola ketiga kawasan pantai yang sempat direklamasi.

"Landasan penegakan hukumnya apa? Itu yang musti dipertanyakan. Apa sih, kalau dikatakan RDTR, perda no 1/2014 RDTR itu sampai di mana? Itu wilayahnya hanya sampai daratan Jakarta. belum masuk zona. Belum ada itu di peta Jakarta, belum masuk itu pulau-pulau," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement