REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan memberikan bantuan hukum terkait dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam di Indonesia 2017. Kasus tersebut menyeret nama Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas mengatakan, bantuan hukum jelas dilakukan. Bahkan, sejak diperiksanya Dahnil oleh pihak kepolisian, pendampingan telah mulai dilakukan.
"Sejak awal sudah kita dampingi dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan sudah diperiksa di Jakarta kemarin," kata Busyro yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, DIY, Selasa (27/11).
Ia mengatakan, Dahnil merupakan Pemuda Muhammadiyah yang mandiri secara ekonomi. Bahkan, juga bukan tipe orang yang mudah sekali untuk terjebak dalam melakukan penyelewengan.
"Ekonominya mandiri dan cukup kuat itu. Jadi tidak ada potensi ke arah sana (melakukan penyelewangan)," tambahnya.
Ia pun menyayangkan tindakan kepolisian yang terburu-buru dalam mengungkap kasus ini ke publik. Seharusnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam terlebih dahulu. Apalagi, lanjutnya, adanya keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa pemeriksaan kasus ini bukan berdasarkan LHP BPK.
"Sebaiknya polisi mendalami dulu secara cermat dengan BPK, sebelum melangkah lebih lanjut," katanya.