Senin 26 Nov 2018 23:15 WIB

Ketua DPR Desak Pembahasan RUU PKS Diselesaikan

UU PKS memberikan rasa keadilan kepada perempuan di hadapan hukum.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyorot adanya peningkatan angka kekerasan seksual terhadap perempuan di tahun 2017 yang mencapai 348.446. Oleh karena itu, Bamsoet mendorong Komisi VIII DPR segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Dengan selesainya RUU itu nantinya, kata Bamsoet, dapat memberikan rasa keadilan terhadap perempuan dalam membela hak-haknya di mata hukum. Juga memberikan dukungan dalam menyusun anggaran terhadap program kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terhadap kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak;

"Mendorong Kepolisian menindak tegas terhadap kasus-kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap perempuan, mengingat perempuan adalah korban dari perbuatan tersebut yang patut mendapatkan pembelaan," pinta Politikus Partai Golkar, dalam siaran persnya, Senin (26/11).

Selain itu, Bamsoet juga mendorong Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan penanganan. Tentunya dalam setiap penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan di Rumah Perlindungan Sosial Wanita/Rumah Aman, serta memberikan dukungan moril dari pihak keluarga.

Selanjutnya, dia mendorong kepada masyarakat untuk tidak malu ataupun segan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi perbuatan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan. "Itu agar dapat menekan angka kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan," kata Bamsoet. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement