Senin 26 Nov 2018 16:27 WIB

Calon Kepala Desa Mengundurkan Diri Didenda Rp 25 Juta

Pemkab Purbalingga tidak mengakomodasi adanya calon tunggal.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nur Aini
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Menjelang pelaksanaan pilkades serentak 16 Desember 2018 mendatang, Pemkab Purbalingga telah mengeluarkan ketentuan mengenai tata tertib pilkades. Dalam ketentuan tata tertib tersebut ditegaskan, bakal calon kades yang sudah ditetapkan sebagai calon kades, tidak boleh lagi mengundurkan diri.

''Kalau sudah resmi ditetapkan sebagai calon kades namun kemudian mengundurkan diri sebelum pemungutan suara dimulai, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi denda. Nilai dendanya Rp 25 juta,'' kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, Agus Winarno, Senin (26/11).

Dia menyebutkan, regulasi mengenai denda ini ditetapkan bukan untuk menakut-nakuti warga desa yang akan mencalonkan diri sebagai calon kades. Namun lebih didasari harapan agar seluruh tahapan pelaksanaan pilkades bisa berjalan lancar.

''Kalau setelah tahapan penetapan calon kades ternyata ada calon kades yang mundur, hal ini akan berpotensi mengganggu kelancaran pelaksanaan pilkades karena panitia harus mengulang lagi tahapannya. Apalagi kalau panitia sudah sampai mencetak surat suara,'' ujarnya.

Agus juga menyatakan, dalam aturan tata tertib pilkades yang dikeluarkan, Pemkab Purbalingga tidak mengakomodasi adanya calon tunggal. Dengan demikian, calon Kades di desa yang menyelenggarakan pilkades minimal harus ada dua orang calon.

''Jika pada saat penetapan calon calonnya ternyata hanya satu orang, maka pilkades akan ditangguhkan. Untuk itu, Bupati akan menunjuk penjabat kepala Desa sampai masa pilkades serentak dilaksanakan lagi dua tahun mendatang,'' katanya.

Selain itu, Agus juga menyebutkan, jumlah calon kades di satu desa yang hendak melaksanakan pilkades, tidak boleh lebih dari lima orang calon. Jika ternyata warga yang mencalonkan diri ada lebih dari lima, maka panitia pilkades akan melakukan seleksi hingga hanya lima calon yang maju dalam proses penetapan.

Sesuai rencana, pilkades serentak di Kabupaten Purbalingga akan dilaksanakan 16 Desember 2018. Pilkades tersebut, rencananya akan diikuti 184 desa di seluruh Kabupaten Purbalingga.

Mengenai kemungkinan adanya desa yang kemungkinan mengalami penundaan pelaksanaan pilkades, Agus mengaku, saat ini memang ada dua desa yang berpotensi mengalami penundaan. Hal ini karena di kedua desa tersebut, hanya ada satu calon yang akan mencalonkan diri sebagai kades. ''Panitia akan memberi perpanjangan waktu pendaftaran hingga 20 hari. Kalau masih hanya satu calon, maka pilkades akan ditangguhkan tahun depan,'' katanya.

Agus juga menuturkan dari 184 Desa yang akan melaksanakan pilkades serentak, ada satu Desa yang akan melakukan pemilihan antar waktu lebih dulu. Hal ini karena kades definitif di desa tersebut telah meninggal dunia karena sakit.

Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, sebelumnya meminta agar pelaksanaan pilkades serentak yang akan dilaksanakan Desember mendatang, bisa berlangsung aman dan lancar. ''Saya berharap, pilkades mendatang terselenggara dengan aman dan damai tanpa ada friksi yang kemudian menjadi konflik. Ini yang saya harus tekankan, karena setelah pelaksanaan pilkades masih ada lagi pesta demokrasi yang harus dihadapi yakni pilpres dan pileg,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement